Ayah Pemabuk Nodai Putri Kandungnya Berusia 11 Tahun, Ancam Istri, Simak Kronologisnya

Zaman sudah edan. Seotang ayah tega menodai putrinya yang masih berusia 11 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kembang Damai, Kecamatan P

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

POS KUPANG.COM-- - Zaman sudah edan. Seotang ayah tega menodai putrinya yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di  Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

MS (40) kini harus mendekam dalam penjara akibat perbuatannya

"Pelaku ditangkap dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kunto Darussalam," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly, melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2020) sore.

Ia mengatakan, pelaku mencabuli anak kandungnya yang berusia 11 tahun pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku awalnya pulang ke rumah dalam keadaan mabuk."

"Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mencabuli anaknya," kata Ferry.

Pada saat mencabuli korban, sambung dia, istri pelaku sedang tidur.

Namun, sang istri terbangun dan tersentak mendengar aksi bejat suaminya.

 Istri selaku pelapor dalam kasus ini juga sempat mendengar pelaku menyuruh korban untuk memasang kembali bajunya.

"Pelaku menyuruh anaknya pasang baju supaya jangan sampai ketahuan sama istrinya," sebut Ferry.

Ancam istri

 Keesokan harinya, kata dia, pelaku bangun dari tidur dan mengancam istrinya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Pelaku mengancam membunuh istrinya jika perbuatannya diceritakan sama orang."

"Setelah itu pelapor (istri) mau dicekik sama pelaku," kata Ferry.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved