Mahfud MD Nyatakan, Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020, Walau Di Tengah Pandemi Corona

Mahfud MD menyebutkan, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut, bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

"Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember 2020 itu nanti akan diselenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama," ujarnya.

Pilkada Serentak 2020 itu, akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Awalnya, hari pemungutan suara Pilkada itu, akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat wabah Covid-19, sehingga hari pencoblosannya diundur hingga 9 Desember 2020.

Sedangkan tahapan pra-pencoblosan, akan mulai digelar Juni 2020 ini.

Tak Hanya Hibah Dana

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian mengungkapkan hal senada.

Dia mengatakan, untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemerintah daerah (pemda) tidak hanya menghibahkan dana kepada penyelenggara pilkada.

Pemda juga dapat menghibahkan barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada, yang sifatnya habis pakai atau tak digunakan.

Mochamad Adrian mengungkapkan itu menanggapi membengkaknya dana Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Apalagi muncul pula usulan penambahan dana pilkada melalui anggaran pendapat dan belanja negara (APBN) karena terbatasnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pilkada ini tidak sebatas dalam kacamata uang semata. Barang yang bersifat habis pakai sepanjang itu sifatnya idle atau tidak digunakan itu juga bisa dihibahkan," kata Ardian, Rabu (10/6/2020).

Lantaran pilkada tahun ini digelar dalam situasi Pandemi Covid-19, kata Ardian, maka hibah barang itu bisa berupa perlengkapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Perlengkapan itu misalnya alat pelindung diri (APD), masker, hazmat, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, hingga sarung tangan.

Selain itu, pemda juga bisa meminjamkan barang-barang yang bersifat belanja modal, seperti gedung hingga ambulans keliling.

"Itu masih ada dan bisa juga didukung untuk pelaksanaan pilkada," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved