Tegakan Perda KTR, Satpol PP Malaka Gelar Operasi Lapangan

Kegiatan operasi yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Malaka, Daniel Bria ini menyisir sepanjang jalan prokoler di Kota Betun

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Kasat PPP Malaka, Daniel Bria bersama anggota ketika melakukan penertiban baliho rokok di jalan sepanjang Kota Betun, Selasa (9/6). 

Tegakan Perda KTR, Satpol PP Malaka Gelar Operasi Lapangan

POS-KUPANG.COM I BETUN---Dalam upaya menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor :  9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), jajaran Satpol PP Malaka gelar operasi lapangan.

Kegiatan operasi yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Malaka,  Daniel Bria ini menyisir sepanjang jalan prokoler di Kota Betun dengan mencopot baner yang memuat tentang iklan rokok di emperan  usaha dagang dan toko-toko.

Kasat,  Daniel Bria, Selasa (9/6)  mengatakan, sebelum penertiban tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemilik Usaha Dagang atau toko  untuk melakukan pencopotan baner yang memuat tentang iklan rokok di sepanjang jalan Kota Betun.

Anggotanya, kata Daniel, melakukan penertiban dan mencopot  baliho iklan rokok di sepanjang toko dan kios yang berada di Kota Betun. Untuk itu diharapkan pemiliknya bisa secara sukarela melepas sendiri baliho iklan rokok yang terpasang di papan reklame.

Dasar penertiban tersebut, kata Daniel,  sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Atas dasar tersebut kami mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk baner dan lainnya yang terpasang di titik-titik yang memang dilarang di dalam Perda," tegasnya.

Tindakan ini, jelas Kasat Daniel,  karena sudah dua tahun semenjak ditetapkannya Perda KTR, tetapi belum juga dipatuhi oleh pihak-pihak pengusaha rokok.

"Apabila dengan tindakan awal tersebut tidak direspon oleh pihak pengusaha maka akan diambil tindakan tegas oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP selaku Penegak Perda," katanya.

Dirinya menambahkan, apabila masih saja belum mengindahkan maka akan diambil tindakan tegas, karena  aturan ini sudah berlaku sudah cukup lama.

"Jadi kami minta kesadaran dari pengusaha rokok itu sendiri, agar tidak memasang bener iklan rokok di tempat atau lokasi  jalan utama," harap Daniel.

Menurut Daniel,  Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dalam berbagai  kesempatan apapun selalu memberikan imbauan bahwa kebiasaan hidup sehat itu dimulai dari hal-hal sederhana dan mulai dari diri sendiri, misalnya menjaga kebersihan lingkungan.

Karena itu pemerintah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malaka supaya selalu mengkampanyekan pola hidup sehat  dengan  tidak merokok di tempat umum karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Jadwal Acara TV Rabu 10 Juni 2020 RCTI GTV SCTV MNCTV, Drakor Revolutionary Love di TRANS TV

Update Covid-19 NTT : Lagi, Lima Pasien Positif Sembuh

7 Manfaat Tidur yang Dianjurkan National Health Service (NHS) Bagi Kesehatan Tubuh Anda

“Harapannya agar seluruh warga saling dukung  untuk melaksanakannya dan terlibat secara aktif untuk mengawasi dengan cara menegur siapa saja yang merokok di fasilitas umum seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan lokasi perkantoran," pinta Daniel.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved