Breaking News

Virus Corona

Cerita 2 Penumpang Pesawat Lion Air Positif Covid-19, Surat Test PCR Patut Dipertanyakan

Mengantongi surat bebas virus corona ternyata tidak menjamin seseorang bebas Covid-19.

Editor: Agustinus Sape
ANTARAFOTO/KORNELIS KAHA
Seorang penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah duduk di ruang tunggu keberangkatan bandara El Tari Kupang, NTT, Senin (08/06). Pemprov NTTkembali membuka jalur penerbangan dari dan ke Kupang sebagai persiapan menyambut 'era normal baru' di daerah itu. 

"Idealnya, bandara menyediakan fasilitas uji Covid, baik rapid test atau PCR," ujarnya.

"Setelah pengambilan sampel, calon penumpang harus dikarantina, tidak boleh bertemu siapapun. Begitu hasilnya keluar, dia harus langsung berangkat."

"Kalau tidak ada perubahan itu, kasus penularan akan terus berulang," kata Alvin.

Dalam Surat Edaran 7/2020 Gugus Tugas Covid-19, pemerintah hanya melakukan karantina dan tes PCR untuk WNI yang mengikuti repatriasi dari luar negeri.
Dalam Surat Edaran 7/2020 Gugus Tugas Covid-19, pemerintah hanya melakukan karantina dan tes PCR untuk WNI yang mengikuti repatriasi dari luar negeri. (ANTARAFOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Namun usul membebankan pemeriksaan medis dan karantina calon penumpang ke pemerintah dianggap tidak masuk akal oleh Brian Sriprahastuti, analis kebijakan kesehatan sekaligus tenaga ahli Kantor Staf Presiden.

"Seseorang yang baru melakukan tes PCR dan tes cepat, dia harus mengisolasi dan menjaga diri sampai hasil keluar. Itu tidak perlu diatur, setiap orang seharusnya tahu," ucap Brian.

Brian mengatakan, kalaupun hasil tes menyatakan seorang calon penumpang negatif atau non-reaktif Covid-19, orang itu juga wajib mengikuti protokol selama perjalanan.

"Hasil tes PCR adalah salah satu indikator seseorang boleh melakukan perjalanan. Sebelum perjalanan, ada screening karena bisa saja setelah tujuh hari gejalanya muncul."

"Di bandara, health alert card wajib diisi penumpang. Selama perjalanan penumpang juga harus pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan," kata Brian.

Tidak menjamin 100%

Terhitung sejak Selasa (09/06), setiap orang dapat melakukan perjalanan antarwilayah, asalkan mampu menunjukkan surat bebas Covid-19.
Terhitung sejak Selasa (09/06), setiap orang dapat melakukan perjalanan antarwilayah, asalkan mampu menunjukkan surat bebas Covid-19. (ANTARAFOTO/UMARUL FARUQ)

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, menyebut pihaknya tidak bisa menjamin 100% perjalanan udara yang bebas risiko penyebaran Covid-19.

Anas berkata, otoritas hanya mampu meminimalisir risiko itu, bukan cuma untuk penumpang, tapi juga maskapai.

"Langkah yang dilakukan pemerintah adalah upaya mitigasi atau mengurangi penyebaran Covid. Caranya, memastikan pesawat sehat, sehingga ada prosedur pembersihan pesawat," tuturnya via telepon.

"Kru pesawat juga harus sehat sehingga setiap maskapai menjalankan tes kepada mereka secara rutin."

"Penumpangnya pun harus sehat, kami cek suhunya, juga dokumen kesehatannya. Itu semua dalam rangka mengurangi kemungkinan. Apakah 100% menjamin? Tentu tidak," kata Anas.

Pemeriksaan penumpang terkait Covid-19 di terminal bus diprediksi tak akan seketat di bandara.
Pemeriksaan penumpang terkait Covid-19 di terminal bus diprediksi tak akan seketat di bandara. (ANTARAFOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Bagaimanapun, Alvin Lie menilai potensi penularan Covid-19 di antara penumpang pesawat tidak akan lebih tinggi ketimbang penumpang kapal atau transportasi darat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved