Virus Corona

Cerita 2 Penumpang Pesawat Lion Air Positif Covid-19, Surat Test PCR Patut Dipertanyakan

Mengantongi surat bebas virus corona ternyata tidak menjamin seseorang bebas Covid-19.

Editor: Agustinus Sape
ANTARAFOTO/KORNELIS KAHA
Seorang penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah duduk di ruang tunggu keberangkatan bandara El Tari Kupang, NTT, Senin (08/06). Pemprov NTTkembali membuka jalur penerbangan dari dan ke Kupang sebagai persiapan menyambut 'era normal baru' di daerah itu. 

Cerita 2 Penumpang Pesawat Lion Air Positif Covid-19, Surat Test PCR Patut Dipertanyakan 

POS-KUPANG.COM - Mengantongi surat bebas virus corona ternyata tidak menjamin seseorang bebas Covid-19.

Ceritanya, otoritas Bandara Minangkabau, Padang, mendeteksi dua orang penumpang maskapai Lion Air yang positif Covid-19

Padahal keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan udara dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 3 Juni lalu.

Sebelumnya, otoritas Bandara Sam Ratulangi, Manado, juga menemukan setidaknya 13 orang penumpang positif Covid-19 yang terbang dari Soekarno-Hatta.

Merujuk temuan itu, pemerintah didesak mengubah perizinan untuk penumpang transportasi umum antarwilayah. Apalagi larangan mudik sudah berakhir, Selasa (9/6).

Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum, baik bus, kapal, kereta api, maupun pesawat, harus menunjukkan surat uji tes PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Dalam Surat Edaran 7/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, surat tes PCR itu harus berlaku tujuh hari.

Selain hasil tes reaksi rantai polimerase itu, para calon penumpang juga bisa menunjukkan surat tes cepat dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari.

Satu opsi dokumen lain yang bisa digunakan calon penumpang adalah surat keterangan bebas gejala penyakit yang berhubungan dengan influenza.

Berdasarkan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan, penyedia transportasi umum hanya boleh menerima penumpang maksimal 70% dari kapasitas armada.
Berdasarkan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan, penyedia transportasi umum hanya boleh menerima penumpang maksimal 70% dari kapasitas armada. (ANTARAFOTO/RAISAN AL FARISI)

Namun anggota Ombudsman, Alvin Lie, menganggap tidak satupun dari tiga dokumen medis tadi yang bisa menjamin calon penumpang tidak tertular atau menularkan virus corona selama perjalanan.

Alasannya, kata dia, ada jeda beberapa hari antara uji medis, penerbitan hasil tes, dan jadwal perjalanan sang calon penumpang.

"Tes itu bukan vaksinasi, tapi hanya potret sesaat ketika sampel diambil. Setelah itu, karena tetap bisa bertemu orang lain, dia bisa saja tertular, baik setelah pengambilan sampel atau ketika berangkat," kata Alvin saat dihubungi.

Untuk memastikan setiap penumpang bebas Covid-19, menurut Alvin, uji medis harus dilakukan pemerintah di bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

Alvin berpendapat, sebelum hasil uji medis itu diketahui, pemerintah juga mesti mengisolasi calon penumpang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved