Gaji PNS dan Karyawan Swasta Resmi Dipotong 2,5 Persen, Simak Rincian dan Tanggal Berlakunya

Bukan hanya sektor kesehatan, pemerintah juga butuh banyak danah untuk mengatasi berbagai kekurangan akibat meresotnya perekonomian nasional

Editor: Alfred Dama
ILUSTRASI
Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan. 

Gaji PNS dan Karyawan Swasta Resmi Dipotong 2,5 Persen, Simak Rincian dan Tanggal Berlakunya

POS KUPANG.COM -- Pendemi virus corona atau Covid-19 memaksa pemerintah mengeluarkan begitu banyak anggaran untuk mengatasi berbagai dampak akibat penyebaran virus ini

Bukan hanya sektor kesehatan, pemerintah juga butuh banyak danah untuk mengatasi berbagai kekurangan akibat meresotnya perekonomian nasional 

Gaji PNS dan aryawan swasta bakal dipotong 2,5 persen.

Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.

Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.

Okie Agustina Seperti Sindir Istri Mantan Suami, Eks Pasha Ungu itu Malah yangKena Musiba Air Panas

Bentrokan China vs India Bisa Jadi Perang Nuklir Kata Pakar, Pasukan dan Senjata Canggih Siap

Kekeyi Kaya Mendadak Usai Jadi Youtuber, Begini Penghasilannya Sebulan hingga Bisa Beli Apa Saja

Betrand Petro Tersiksa Diperlakukan Sarwendah, Istri Ruben Onsu Lakukan ini Pada Remaja asal NTT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Kabar Baru Bagi ASN, Gaji PNS Bakal Dipotong Sebesar 2,5 Persen, Mulai Berlaku Bulan Ini
Kabar Baru Bagi ASN, Gaji PNS Bakal Dipotong Sebesar 2,5 Persen, Mulai Berlaku Bulan Ini (Kolase/Tribunnews/Shutterstock)

Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusaaan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.

Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.

Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.

Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.

Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Taper:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil;

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Pejabat negara;

g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;

h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan

j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

Sementara itu, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.

Bagi peserta pekerja, maka iuran ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5 persen.

Pekerja akan membayar 2,5 persen yang diperoleh dari pemotongan gaji.

Mengutip dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran tersebut akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Lalu, mulai kapan gaji PNS hingga karyawan akan dipotong?

ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru wajib membayar iuran mulai Januari 2021.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, lingkup kepesertaan Tapera kemudian akan diperluas secara bertahap.

Di tahap kedua, pekerja BUMN dan TNI-Polri wajib membayar iuran.

Tahap ketiga, pekerja swasta, mandiri, hingga pekerja sektor informal akan menjadi sasaran.

Masih mengutip dari sumber yang sama, kepesertaan di BP Tapera akan berakhir setelah pekerja pensiun atau sekira 58 tahun.

Setelah itu, dana simpanan dapat dicairkan. (Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Mutia Fauzia, Muhammad Idris)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Intisari.Grid.ID dengan judul: Resmi, Pemerintah Putuskan Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Sebanyak 2,5 Persen, Ini Rincian dan Tanggal Berlakunya https://intisari.grid.id/read/032186548/resmi-pemerintah-putuskan-pemotongan-gaji-pns-dan-karyawan-swasta-sebanyak-25-persen-ini-rincian-dan-tanggal-berlakunya?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved