Masih 56 Desa Belum Selesaikan SPJ, Bupati Tahun:Tidak Cepat Berproses Kita Nonjobkan, Simak Info
Hingga pekan pertama di bulan Juni tercatat sudah 210 desa di kabupaten TTS yang telah menyelesaikan SPJ dana desa tahun 2019 atau sekitar 78 pers
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Hingga pekan pertama di bulan Juni tercatat sudah 210 desa di kabupaten TTS yang telah menyelesaikan SPJ dana desa tahun 2019 atau sekitar 78 persen dan total 266 desa. Masih tersisa 56 desa di Kabupaten TTS yang belum merampungkan SPJ dana desa tahun 2019.
Hal ini menyebabkan dana desa tahap 1 yang diprioritaskan untuk membayar BLT kepada masyarakat di 56 desa tersebut belum bisa dibayarkan.
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (7/6/2020) terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian SPJ dana desa tahun 2019.
Jika dari hasil evaluasi diketahui ada desa yang tidak berproses ataupun lambat berproses maka dirinya akan bersikap tegas dengan menonjobkan sementara Kades di desa tersebut.
" Untuk SPJ ini kita evaluasi setiap saat. Kalau tidak jalan atau kita lambat berproses kita nonjobkan. Kita tunjuk PLT untuk mempercepat proses SPJ sehingga dana desa tahap 1 bisa dicairkan," ungkap Bupati Tahun.
Uang dana desa tahap 1 lanjut Bupati Tahun, sudah ada di rekening desa masing-masing. Namun untuk mencairkannya SPJ 2019 harus segera dimasukkan. Kondisi saat ini dengan adanya wabah virus Corona menuntut pemerintah desa untuk secepatnya mencairkan uang tersebut. Hal ini dimaksudkan agar BLT dana desa bisa segera dibagikan kepada masyarakat.
" Pakai uang cepat, giliran pertanggungjawaban susah sekali. Ini pengaruh pakai uang tidak sesuai peruntukannya makanya mau pertanggungjawaban susah. Saya tegaskan, saya tidak main-main kalau pelayan kepada masyarakat tidak betul, kadesnya saya nonjobkan," tegasnya.
Dengan realisasi SPJ yang telah mencapai 78 persen dikatakan Bupati Tahun dirinya optimis bisa meraih WTP tahun ini. Jika mendapat WTP dan aturan pemberian hadiah 50 miliar masih berlaku, maka uang tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat desa.
" Syarat BPK cuma 75 persen, kita SPJ yang sudah masuk sudah 78 persen maka kita bisa dapat WTP. Kalau aturan pemberian hadiah 50 miliar masih berlaku, maka kita akan dapat 50 miliar untuk membangun daerah kita," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menonjobkan tiga kepala desa yaitu, Kades Olais, Josepus Nufeto, Kades Pene Utara, Yoni Nenobata dan Kades Loli, Irene Alunat. Usai menonaktifkan tiga kades tersebut, Jumat (5/6/2020) bertempat di kantor Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Bupati Tahun melantik tiga penjabat kepala desa untuk tiga desa tersebut.
Kepada tiga penjabat desa yang dilantik, Bupati Tahun meminta untuk segera mengurus pencarian dana desa guna membayarkan BLT kepada masyarakat. Pasalnya saat ini pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera mencairkan BLT dana desa. (din)
