Terkait Pengaduan Kades Lilo, Komisi 1 Minta Selesaikan Fisik 2019

penolakan penandatanganan SPJ oleh lima perangkat desa, Ketua komisi 1, Uksam Selan meminta Kades Lilo untuk mempercepat penyelesaian pembangunan

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Nampak suasana pertemuan antara Kades Lilo dan komisi 1, DPRD TTS di ruang komisi 1, Kamis (4/6/2020) sore. 

Terkait Pengaduan Kades Lilo, Komisi 1 Minta Selesaikan Fisik 2019

POS-KUPANG.COM | SOE - Usai mendengarkan pengaduan Kades Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Irene Alunat terkait penolakan penandatanganan SPJ oleh lima perangkat desa, Ketua komisi 1, Uksam Selan meminta Kades Lilo untuk mempercepat penyelesaian pembangunan fisik tahun 2019.

Apa pun alasannya, pekerjaan fisik tahun 2019 yang belum selesai hingga pertengahan 2020 merupakan bukti dari kinerja aparat desa yang buruk. Dirinya tak menyalahkan aparat desa yang menolak mendatangi SPJ lantaran kegiatan fisik yang belum tuntas dan HOK yang belum dibayarkan.

"Ibu kades harus secepatnya selesaikan fisik 2019 dulu, ini sudah Juni 2020. Kalau mereka (aparat) desa tidak mau menandatangani SPJ mungkin karena takut akan jadi temuan nantinya. Makanya kita minta fisik 2019 harus secepatnya diselesaikan," pinta Uksam.

Permintaan senada juga disampaikan sekertaris komisi 1, Lusi Tusalakh. Ia mengaku terkejut Kades Loli mengadukan aparat desanya. Pasalnya selama ini, komisi 1 selalu menerima pengaduan terhadap kepala desa.

"Hari ini unik. Jika biasanya Kades yang diadukan, hari ini Kades yang mengadu kinerja aparat desanya. Saya berharap, ibu Kades Loli bisa secepatnya menyelesaikan pekerjaan fisik 2019, agar tidak menganggu pekerjaan tahun 2020. Ini kalau 2019 belum tuntas, cair 2020 punya juga akan report untuk kelolahnya," ujarnya.

Sementara Anggota komisi 1, Thomas Lopo meminta persoalan yang terjadi di Desa Loli biasa diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya meminta meminta Kades Loli untuk melakukan pendekatan kekeluargaan kepada kelima aparat desa tersebut guna menyelesaikan persoalan SPJ.

"SPJ inikan sudah selesai diverifikasi di kecamatan berarti sisa perangkat desa tanda tangan saja. Kalau ada penolakan, sisa ibu kades lakukan pendekatan guna menyelesaikan persoalan tersebut," sarannya.

Untuk diketahui, Kepala Desa lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Irene Alunat mengadukan lima perangkat desanya, Kamis (4/6/2020) kepada komisi 1 DPRD TTS. Kades Irene mengadukan ke lima perangkat desanya lantaran kelimanya enggan menandatangani SPJ yang telah diverifikasi oleh pihak kecamatan.

Kades Irene telah meminta bantuan kepada Camat Amanatun Utara, Meki Neno untuk memfasilitasi proses penandatanganan SPJ namun hingga kini belum membuahkan hasil. Oleh sebab itu, dirinya bersama bendahara desa dan 10 warga desa Lilo mengadu ke komisi 1.

Pengaduan ini langsung diterima Ketua komisi 1, Uksam Selan, Sekertaris Komisi 1, Lusi Tusalakh dan Anggota komisi 1 Thomas Lopo.

Kades Irene mengaku, alasan ke lima perangkat desanya tak ingin menandatangani SPJ lantaran kelimanya tidak dilibatkan dalam program kegiatan tahun 2019. Irene mengatakan dirinya memiliki alasan kenapa tidak melibatkan kelimanya pada pelaksanaan program kegiatan tahun 2019. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved