News

Labuan Bajo Heboh, Keluarga Tuntut Gali Jenazah PDP Sofianus Kubur di Kampung, Ini yang Terjadi

Anggota keluarga almarhum Sofianus Sudirman mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis (4/6).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Benny Dasman
pk/gecio viana
Puluhan keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44) saat berada di Kantor Bupati Mabar, Kamis (4/6/2020) siang. 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Gecio Viana

POS KUPANG, COM, LABUAN BAJO - Anggota keluarga almarhum Sofianus Sudirman mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis (4/6).

Solfianus meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Labuan Bajo, Rabu (25/3) lalu, berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP).

Mereka tiba sekitar pukul 12.00 Wita, dengan menumpang satu unit truk.

Kehadiran mereka didampingi Marsel Ahang dan Safrudin A Mansur, SH selaku penasehat hukum keluarga.

Sofianus merupakan warga Kampung Rejing Desa Compang Kules Kecamatan Kuwus Barat. Jenazah Sofianus dimakamkan di Dusun Kaper Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

Marsel Ahang mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta penggalian sekaligus pemindahan kubur Sofianus ke kampung.

"Kami meminta persetujuan untuk menggali kuburan dan memindahkan jasadnya ke kampung halamannya," ujar Marsel.

Ia menegaskan, Sofianus bukan meninggal karena Covid-19 sehingga seharusnya dikuburkan keluarga.

"Kami datang sesuai keputusan bersama keluarga," tandas Marsel.

"Kalau pemerintah tidak indahkan, kami akan lakukan secara paksa, karena keluarga sudah selesaikan secara adat-istiadat untuk pemindahan jasad almarhum," tegasnya.

Safrudin menambahkan, Sofianus dinyatakan negatif Covid-19 melalui pemeriksaan Swab. Hasil pemeriksaan Swab dengan nomor surat LB.03.01/2/4748/2020 tertanggal 30 Maret 2020 menerangkan Sofianus sesuai jenis specimen Nasovarin atau Orovarin dan hasil pemeriksaan laboratorium metode RT-PCR negatif.

Setelah Sofianus berstatus PDP dan dikuburkan dengan protap Covid-19, pihak keluarga mendapatkan diskriminasi dan dijauhi warga.

Pihaknya meminta dilakukan pemulihan nama baik dan rehabilitasi.

"Klien kami sangat dirugikan, dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Anggota keluarga Sofianus bersama kuasa hukum tidak diizinkan mengikuti rapat bersama pemerintah daerah.

Rapat dipimpin Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Ismail Surdi dan diikuti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pukul 13.40 Wita, Direktur Perumda Wae Mbeliling Aurelius H Endo bersama Kasat Pol PP Stefanus Salut dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Anggalinus Gapul menemui pihak keluarga.

Aurelius meminta perwakilan keluarga untuk ikut mengikuti rapat tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

Aurelius mengaku sebagai bagian dari keluarga dan meminta pihak keluarga almarhum untuk duduk bersama pemerintah.

"Saya sangat kecewa karena tidak dilibatkan," ujar Marsel Ahang kesal.

Pertemuan berakhir pukul 13.50 Wita. Beberapa anggota keluarga Sofianus keluar sembari menangis. Plh Sekda Manggarai Barat Ismail Surdi enggan memberikan komentar.

Terpisah, Kasat Pol PP Manggarai Barat Stefanus Salut menegaskan, pemerintah tidak mengizinkan keluarga melakukan penggalian jenazah Sofianus.

"Intinya dari pemda sesuai regulasi Covid-19, bahwa jenazah tidak boleh dipindahkan," tandas Stefanus. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved