Kasus Narkoba di Ngada

Kasus Narkoba di Ngada, Polisi "Hadiah" Timah Panas Terhadap Satu Orang Pelaku

Pihak kepolisian dari Mapolres Ngada mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Pos-Kupang.Com/Gordi Donofan
Suasana konferensi pers di Mapolres Ngada Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Kamis (5/6/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pihak kepolisian dari Mapolres Ngada mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Empat orang pelaku tersebut diciduk disebuah kos-kosan di kos-kosan milik MMS di RT 04/ RW 01 Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga Kelurahan Faobata Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.

Keempatnya masing-masing bernama, S (31), W (23) I (19) dan IAS (25).

Diketahui ketiga pelaku tersebut merupakan warga asal Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berprofesi sebagai pedagang bawang di Kota Bajawa.

Kapolres Ngada, AKBP Andhika B. Adhittama, S.I.K.,M.H, Kamis (5/6/2020) menjelaskan, saat pihak kepolisian mengamankan keempatnya sedang asyik mengkonsumsi Narkoba.

Empat pelaku diamanakan tidak bersamaan, pelaku yang berinisial IAS (25) datang menyerahkan diri sekitar pukul 19.30 Wita di Mapolres Ngada.

Ia mengatakan saat hendak diamankan, pelaku yang berinisial S (31) melakukan perlawan dan mencoba kabur, kemudian aparat kepolisian memberikan " hadiah" timah panas di bagian paha kanan.

"Pada saat penindakan yang dilakukan oleh Tim salah seorang pelaku atas nama S (31) melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku tersebut sebanyak 1 kali di bagian paha sebelah kanan," ujarnya.

3 Lampiran

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved