New Normal

Kamu ASN? Perhatikan Aturan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama New Normal dari Kemenpan RB

Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) turut beradaptasi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatanan normal baru bagi ASN.

Editor: Adiana Ahmad
kompas.com
Ilustrasi ASN di Indonesia yang siap melaksanakan aturan tentang kebijakan new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Informasi penting untuk kamu yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) telah mengeluarkan peraturan kerja ASN selama masa  New Normal.

Perhatikan baik-baik agar tidak keliru. Di masa pandemi corona, tak hanya masyarakat, sistem kerja ASN juga disesuaikan.

Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) turut beradaptasi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatanan normal baru bagi ASN.

Penyesuaian sistem kerja diperlukan untuk adaptasi selama pandemi masih terjadi.

Bupati Sumba Barat Minta ASN Jadi Contoh Pelaksana Protokol Kesehatan di Masa New Normal

Selama tatanan normal baru, ASN bekerja secara fleksibel, yakni pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).

Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

ASN Setda Ngada Masuk Efektif 5 Juni 2020

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja.

Setiap PPK mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah.

Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah.

Beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah diantaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hasil Evaluasi Work at Home : ASN Tidak Bekerja Di Rumah, Hanya Pesiar Saja

Lalu, kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 negeri selama 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi.

Bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved