Virus Corona
Masa Berlaku SIM Habis? Ini Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM saat PSBB, Tak Perlu Urus dari Awal
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 masih bisa mengurus perpanjangan tanpa dari awal lagi.
2. Isilah formulir permohonan dengan data diri sesuai KTP yang lengkap dan benar.
3. jangan lupa membubuhkan tanda tangan pada kolong yang disediakan pada formulir perpanjangan SIM
4. Setelah semua kolom terisi, masbro tinggal melampirkan berkas-berkas yang telah disiapkan, seperti SIM lama, fotocopy SIM, fotocopy KTP.
5. Setelah dipanggil oleh petugas maka akan dilakukan penyamaan data diri dengan data yang kita isi pada formulir perpanjangan SIM.
6. Apabila semua data telah sesuai, maka selanjutnya akan diperintah untuk melakukan pemindaian sidik jari serta memberikan tanda tangan.
7. Selanjutnya kita hanya perlu menunggu SIM selesaih di cepat.
Proses ini berlangsung di dalam kendaraan layanan SIM keliling, sehingga kita tidak perlu datang ke polres untuk mengambil SIM yang sudah jadi
8. Setelah SIM jadi, maka yang terakhir kita hanya perlu membayar biaya adminstrasi.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp 80.000
SIM B I : Rp 80.000
SIM B II : Rp 80.000
SIM C : Rp 75.000
SIM C I : Rp 75.000
SIM C II : Rp 75.000
SIM D : Rp 30.000
SIM D I : Rp 30.000
SIM Internasional : Rp 225.000
Biaya tersebut termasuk biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30.000 yang sifatnya tidak wajib.
Bayar Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Pakai LinkAja dan GoPay
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan GoPay dalam bentuk metode pembayaran nontunai untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan kerja sama itu maka pembayaran biaya penerbitan atau pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan QR Code LinkAja dan GoPay.
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Yusuf, Senin (26/8/2019).