Ibadah Haji 2020

Pemerintah Batalkan Haji Tahun 2020 karena Covid-19, Begini Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji

Pemerintah Batalkan Haji Tahun 2020 karena Covid-19, Begini Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Associated Press/Mosaab Elshamy
Jemaah haji mengeliling Ka'bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” kata Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.

KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga sedang menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Menag.(*)

Menag Keluarkan KMA Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H

Menag Keluarkan KMA <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/batalkan' title='Batalkan'>Batalkan</a> Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H

Humas Kanwil Kemenag NTT

Menteri Agama RI Fachrul Razi 

Menag Keluarkan KMA Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam rilis tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM pada, Selasa (2/6).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ujar Menag Fachrul Razi. 

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved