ASN di Belu Masih Laksanakan Work From Home
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu masih melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tin
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu masih melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) hingga tanggal 4 Juni 2020.
Meski ASN menjalankan tugas kedinasan di rumah, namun pimpinan OPD tetap berkantor dan mengatur pembagian ASN secara bergiliran minimal dua level pejabat struktural eselon III dan IV tetap melaksanakan tugas di kantor agar pelayanan pemerintahan dan masyarakat tidak terhambat.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Belu nomor BKPSDMD.870/395/V/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bupati Belu nomor BKPSDMD.870/367/V/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkup Instansi Pemerintah.
Dalam Surat Edaran Bupati dijelaskan, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Pantauan Pos Kupang.Com, Selasa (2/6/2020), aktivitas ASN di lingkup Pemkab Belu belum normal. Namun pelayanan pemerintahan dan masyarakat tetap berjalan. Setiap instansi terlihat pimpinan OPD dan pejabat eselon III tetap masuk kantor bersama sejumlah staf yang dibagi dalam shift kerja.
Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan para ASN seperti menjaga jarak dan menggunakan masker. Selain itu, di setiap instasi terlihat tempat cuci tangan dilengkapi sabunnya ditempatkan di dekat pintu masuk.
Beberapa ASN yang ditemui Pos Kupang.Com mengaku, selama masa pandemi covid-19, mereka masuk kantor secara giliran. Saat berada di kantor, mereka tetap mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker. Hal ini akan terus diterapkan walaupun sudah situasi new normal.
"Kita belum tahu setelah new normal ini hal baru apa yang perlu dilakukan lagi. Tapi selama ini, kita terapkan protokol kesehatan di kantor", ujar beberapa ASN.
Sebelumnya Bupati Belu, Willybrodus Lay kepada Pos Kupang.Com mengatakan, pemberlakukan new normal, termasuk sistem kerja ASN diberlakukan mulai tanggal 15 Juni 2020 sebagaimana diinstruksikan Gubernur NTT. (jen).
