Selasa, 14 April 2026

Pilkada 2020, Bawaslu Manggarai Segera Aktifkan Pengawas Adhock

Persiapan Pilkada 2020 sempat berhenti selama masa pandemi Covid-19 selama ini

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia, M.Pd 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Persiapan Pilkada 2020 sempat berhenti selama masa pandemi Covid-19 ini. Namun, rupanya aktivitas di KPU akan kembali berjalan seiring dengan keputusan bersama antara Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU, DKPP bahwa Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020.

Dalam rapat tersebut Mendagri Tito Karnavian mewacanakan kampanye Pilkada 2020 ini melalui sosial media ( Sosmed).

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai dalam rentang waktu ini akan segera melakukan pengaktifan dan bimbingan teknis kepada pengawas adhock.

PT KAI Tolak 1.110 Calon Penumpang Saat Hendak Keluar Kota, Ini Alasannya

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (31/5/2020).

Marselina menjelaskan, terkait persiapan Pilkada 2020, sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Manggarai mengikuti Rakor via daring yang dilaksanakan baik oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi dalam rangka penguatan kapasitas.

Cegah Covid-19, Ini yang Harus Diperhatikan Para Pejalan Kaki Saat New Normal

Dikatakan Marselina, dengan telah ditetapkan pelaksanaan Pilkada, saat ini Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat terkait persiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka menghadapi Pilkada.

Dalam rentang waktu ini, kata Marselina, pihaknya akan segera melakukan pengaktifan dan bimbingan teknis kepada pengawas adhock yakni Panwascam dan PKD.

Selain itu, lakukan identifikasi terkait kendala-kendala yang menghambat penyelenggaraan Pilkada, dan memastikan protokol kesehatan yang akan disiapkan untuk penyelenggara Pengawas.

Dari sisi pencegahan, Kata Marselina, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melaksanakan tugas pencegahan dengan memberikan surat himbauan kepada Bupati selaku petahana untuk tidak menyalahgunakan penyaluran Bansos Covid-19.

Terkait ada wacana Kampanye Melalui Sosmed, menurut Marselina, masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini kampanye melalui media sosial merupakan jenis kampanye yang dirasa efektif, namun hal ini perlu diatur secara teknis tentang bagaimana tata cara pelaksanaannya.

Sedangkan terkait selain wacana kampenya melalui Medsos, apalagi hal yang berubah dalam pelaksanaan Pilkada 2020, kata Marselina, terkait Protokol kesehatan pencegahan Covid-19, APD seperti apa yang akan digunakan untuk melindungi penyelenggara pemilu dari penyebaran virus Corona. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved