Minta Jokowi Mundur dari Jabatan, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis, Pidana Penjara 8 Tahun?

Tuntutan Ruslan Buton itu diungkapkan Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Achmad Ramadhan 

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntut Jokowi Mundur di Tengah Pandemi, Pecatan TNI AD Terancam Pasal Berlapis", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/14432801/tuntut-j okowi-mundur-di-tengah-pandemi-pecatan-tni-ad-terancam-pasa l?page=2

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved