KSP Tak Boleh Ada Usaha Dengan Aplikasi Pinjol
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak boleh menggunakan usaha yang ada aplikasi pinjaman online karena tidak sesuai prinsip perkoperasian
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Selasa (26/5) dalam rilisnya, mengatakan penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi," kata Tongam.
Tongam, menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.
Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid -19.
Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Satgas Waspada Investasi secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal.
Untuk Kebutuhan Produktif
Tongam mengatakan, apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan maka pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.
"Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang," terangnya.
Ia mengatakan sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
Kepala OJK NTT, Robert Sianipar, mengatakan sampai saat ini OJK NTT belum menerima adanya pengaduan atau informasi dari masyarakat terkait aplikasi berkedok Koperasi Simpan Pinjam tersebut.
"Tapi kita tetap mengimbau masyarakat berhati-hati dan segera menyampaikan ke OJK apabila ada penawaran pinjaman dari aplikasi online berkedok Koperasi Simpan Pinjam," tuturnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)