KRONOLOGI Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 5 Pria, Aksi Bejat Direkam Pelaku, Lalu Tersebar via WhatsApp

UPDATE Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 5 Pria di Tulungagung, Video Viral Tersebar via WhatsApp

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase Surya/Ilustrasi
KRONOLOGI Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 5 Pria, Aksi Bejat Direkam Pelaku, Lalu Tersebar via WhatsApp 

POS-KUPANG.COM | TULUNGAGUNG -  Kabar terbaru, peristiwa memilukan gadis 18 tahun dirudapaksa 5 pria di Tulungagung, Jawa Timur ( Jatim), pelaku ternyata merekam aksi keji mereka.

Video perbuatan bejat itu direkam kemudian tersebar viral  via whatsapp (WA) hingga sampai ke orangtua korban.

Korban adalah warga Kabupaten Blitar, namun lokasi kejadian di sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Polisi pun bergerak cepat menyelidik video viral itu dan menangkap para pelaku Pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Kasus asusila tersebut terungkap setelah kelima tersangka diperiksa penyidik Polsek Kalidawir dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Kasus asusila sebelumnya juga sempat menggegerkan wilayah Desa Jabon, Kalidawir.

Adalah Melati, sebut saja demikian, gadis 18 tahun asal Kabupaten Blitar yang menjadi korban Rudapaksa atau Pemerkosaan di Tulungagung.

Sedangkan para pelaku terdiri empat laki-laki dewasa dan satu masih di bawah umur.

Terungkapnya kasus ini bermula dari rekaman video viral adegan tidak senonoh itu yang tersebar.

Pelaku Pemerkosaan Pria Kupang Mirip Reynhard Sinaga di Inggris,Korban Dibuat Teler Sebelum Disodomi

7 Fakta Ayah Angkat Berulang Kali Cabuli Bocah 12 Tahun di Lembata, Istri Syok hingga Ancam Bunuh

Kapolsek Kalidawir, AKP Santoso, melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Kurniawan, mengungkapkan awalnya ada video viral rekaman seorang gadis yang diperlakukan tidak semestinya.

Video viral itu kemudian diselidiki Bambang, hingga bisa mengidentifikasi Melati.

"Kami kemudian mengonfirmasi ke orangtua gadis itu dan ternyata memang benar," terang Bambang, Selasa (26/5/2020).

Dari hasil penyelidikan diketahui aksi Rudapaksa atau pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (17/5/2020).

Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu Melati dalam keadaan tak berdaya karena dibawah pengaruh alkohol.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved