Idul Fitri 2020

Panduan Lengkap Sholat Idul Fitri di Rumah,Sendiri dan Berjamaah Beserta Hukum & Pelaksanaan Khutbah

Inilah Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri di Rumah,Sendiri dan Berjamaah Beserta Hukum & Pelaksanaan Khutbah

Editor: Adiana Ahmad
Kolase TribunStyle
Tempat yang dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri. 

POS-KUPANG.COM – Penerapan aturan PSBB mewajibkan Umat Islam tahun ini harus melaksankan Sholat Idul Fitri di rumah.

Agar tidak keliru, simak panduan lengkap Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah secara sendiri dan berjamaah,  hukum dan pelaksanaan khutbah.

Sholat Idul Fitri di rumah, memang tidak diwajibkan untuk khutbah, tetapi untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri saat pandemi virus corona.

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, shalat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan shalat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.

Ikuti Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H Jumat 22 Mei 2020 yang Dimumkan Menag, Selamat Idul Fitri

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Tempat yang dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri.
Tempat yang dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri. (Kolase TribunStyle)

Ilustrasi Shalat-Tuntunan Shalat Idul Fitri di Rumah Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Hukum & Pelaksaan Khutbah. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)  terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Di butir terakhir, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Lalu, bagaimana niat dan tata cara pelaksanaan shalat Ied ?

Sejumlah umat muslim saat melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019). Umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019. (Tribunnews/JEPRIMA)

Video Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2020 dan Arti dan Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum

Shalat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyeru “ash-shalatu jami’ah."

Kemudian, umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved