Hari Raya Idul Fitri 2020

Panduan dan Tata Cara Khutbah Sholat Idul Fitri di Rumah Sesuai Anjuran MUI, Lebaran 24 Mei 2020

Ada baiknya menyimak pandudan dan tata cara khutbah sholat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan niat dan panduan Salat Ied sesuai anjuran MUI.

Editor: Hasyim Ashari
tribun Jambi
ilustrasi sholat 

Panduan dan Tata Cara Khutbah Sholat Idul Fitri di Rumah Sesuai Anjuran MUI, Lebaran 24 Mei 2020

POS-KUPANG.COM - Ada baiknya menyimak pandudan dan tata cara khutbah sholat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan niat dan panduan Salat Ied sesuai anjuran MUI.

Ramadhan tinggal hitungan hari, dan umat Islam segera merayakan hari raya Idul Fitri 1441 H atau lebaran.

Namun, lebaran kali ini bakal berbeda lantaran berada dalam pandemi Virus Corona atau covid-19.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun menerbitkan fatwa pelaksanaan Salat Ied di masa pandemi covid-19.

Berikut bacaan niat dan panduan salat Idul Fitri, beserta tata cara pelaksanaan khutbah menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H, masyarakat diimbau untuk mengerjakan Salat Ied di rumah masing-masing.

Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri tanpa khutbah dan jika berjamaah disunahkan dengan kutbah.

Hal itu sesuai Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.

MUI Jateng mengeluarkan imbauan salat Idul Fitri di rumah sehubungan dengan penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.

Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".

Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat:

Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala

Artinya:

Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.

Berikut panduan pelaksanaan Salat Ied:

1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

2. Membaca Doa Iftitah.

3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.

Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar

Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.

4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.

5. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.

6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua,

membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan,

di antara setiap takbir itu membaca secara pelan Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.

7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.

8. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri.

Berikut tata cara Pelaksanaan khutbah Idul Fitri

Kutbah yang dilaksanakan untuk salat Idul Fitri ada dua

Kutbah Pertama

- Membaca takbir 9x.

- Membaca tahmid: Alhamdulillah.

- Membaca shalawat: Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.

- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).

- Membaca ayat Al-Quran semampunya.

Kutbah Kedua

- Membaca takbir 7x.

- Membaca tahmid: Alhamdulillah.

- Membaca shalawat Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.

- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).

- Membaca ayat Al-Quran semampunya

- Membaca doa untuk umat islam (sebisanya).

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan Salat Ied di rumah.

Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.

Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan Salat Ied dilakukan sendiri di rumah.

Hal tersebut sesuai mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:

"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan Salat Ied bersama imam, untuk dia salat sendiri."

Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:

تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا

"Disunahkan melaksanakan Salat Ied secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur.

Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."

Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan Salat Ied di rumah.

Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:

"Salat Ied secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau salat sendiri maka ia salat, jika mau berjamaah maka boleh."

Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat diperbolehkan untuk melakukan Salat Ied sendiri di rumah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat dan Panduan Salat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Cara Pelaksanaan khutbah Menurut MUI, https://www.tribunnews.com/ramadan/2020/05/16/bacaan-niat-dan-panduan-salat-idul-fitri-di-rumah-dilengkapi-cara-pelaksanaan-khutbah-menurut-mui?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved