Sudah Tahu Tentang Hak Dan Kewajiban Masyarakat Selama Pandemi Corona? Baca Ini!

Vinsen Samara Ungkap Hak dan Kewajiban Masyarakat Selama Pandemi Corona, Penting!

POSKUPANGWIKI.COM, KUPANG -  Vinsen Samara Ungkap Hak dan Kewajiban Masyarakat Selama Pandemi Corona, Penting!

Di saat pandemi corona atau Covid-19 ini, setiap warga Negara atau masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban.

Apa saja hak dan kewajiban bagi masyarakat saat pandemi corona, dijelaskan oleh Vinsen Samara, dosen sekaligus wakil dekan Fakultas Hukum Undana Kupang, kepada poskupangwiki.com, Senin (19/5/2020) sore.

Vinsen Samara mengatakan, karena kita hidup di negara hukum yang memberlakukan hukum positif, maka masyarakat emsti paham benar apa hak dan kewajibannya.

Karenanya masyarakat mesti tahu apa saja hak yang bisa diperolehnya dan apa saja kewajiban yang harus dijalankan.

Apalagi saat menghadapi pandemi corona.

Berikut hak-hak masyarakat yang mesti dipenuhi Pemerintah yakni pertama hak untuk mengetahui informasi dan edukasi terkait virus corona, baik pencegahan maupun penanggulangannya.

"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi dari Pemerintah secara rutin sebab tingkat pendidikan masyarakat bervariasi, ada yang cepat paham ada yang perlu diedukasi berulangkali," kata Vinsen Samara.

Vinsen Samara, SH, MH, dosen dan wakil dekan Fakultas Hukum Undana Kupang (poskupang.com/novemy leo)
Vinsen Samara, SH, MH, dosen dan wakil dekan Fakultas Hukum Undana Kupang (poskupang.com/novemy leo) (poskupang.wiki/novemy leo)

Kedua, hak untuk terpenuhinya kebutuhan pohok seperti ketersediaan sembako di pasaran.

Sebab di tengah pandemi corona ini, masyarakat tetap membutuhkan makanan dan minuman yang layak.

"Pemerintah juga mesti menjamin hak masyarakat secara pribadi misalnya menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seperti sembako," kata Vinsen Samara.

Ketiga, Hak akan jaminan kesehatan dimana akses kesehatan masyarakat mesti tetap dipenuhi oleh Pemerintah.

"Masyarakat mesti tetap dijamin keamanan dan kenyamanannya. Karena jika mereka tidak anam dan nyaman maka pasti menimbulkan kepanikan dan ini bisa jadi masalah baru," kata Vinsen Samara.

Keempat, Hak  untuk tetap merasa nyaman dan aman dalam menjalani kehidupannya.

Sedangkan kewajiban masyarakat yang harus dilakukan selama pandemi corona yakni, pertama wajib mengikuti aturan protokol kesehatan dari WHO dan Pemerintah.

Seperti tidak keluar rumah jika tidak ada yang penting, terus menggunakan masker, mencuci tangan saat pulang berpergian. Melakukan sosial distancing dan physikal distancing.

"Karenanya, masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan dari WHO dan Pemerintah," kata Vinsen Samara.

Kedua, kewajiban untuk ikut membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran corona.

Artinya bahwa, masyarakat  juga secara sadar bisa melindungi dirinya dan keluarga secara mandiri.

"Kewajibana masyarakat jangan semata-mata mengharapkan bantuan Pemerintah. Misalnya menyangkut penyemprotan disinfektan, masyarakat bisa berkoloborasi dengan masyarakat lain, mengadaan kegiatan penyemprotan secara swadaya di rumah," kata Vinsen Samara.

Hak dan kewajiban warga negara atau masyarakat juga diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Undang-Undang ini membolehkan Pemerintah melakukan karantina untuk mencegah atau menangkal keluar-masuknya penyakit atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Apa saja hak dan kewajiban masyarakat berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018?

Pasal 2 UU Nomor 6 tahun 2018 disebutkan bahwa karantinaan kesehatan harus berasaskan perikemanusiaan, manfaat, pelindungan, keadilan, nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum; dan kedaulatan negara.

UU Nomor 6 tahun 2018 itu mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat atau warga negara jika terjadi karantina kesehatan.  Pasal-pasal penting yang harus diketahui masyarakat terkait karantina kesehatan sebagai berikut.

Pasal 7 UU Nomor 6 tahun 2018:

Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 8 UU Nomor 6 tahun 2018

Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Vinsen Samara, SH, MH, dosen dan wakil dekan Fakultas Hukum Undana Kupang (poskupang.com/novemy leo)
Vinsen Samara, SH, MH, dosen dan wakil dekan Fakultas Hukum Undana Kupang (poskupang.com/novemy leo) (poskupang.com/novemy leo)

Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018

(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain itu UU Nomor 6 tahun 2018 juga mengatur soal tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, berikut pasalnya.

Pasal 4 UU Nomor 6 tahun 2018

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit

dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 5 UU NOmor 6 tahun 2018

(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu.

(2) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.

Pasal 6 UU Nomor 6 tahun 2018

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang

diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Nomor 6 tahun 2018 mengatur soal Kedaruratan kesehatan masyarakat, disebutkan dalam  sejumlah pasalnya:

Pasal 10 UU Nomor 6 tahn 2018 :

(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(3) Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 11 UU Nomor 6 tahun 2018

(1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

(2) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional.

 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. (poskupang.com, novemy leo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved