Penyidik Polres TTU Serahkan Tersangka Penculikan Siswi SMA Rikon Kefi ke Kejari TTU
tersangka penculikan salah satu siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten TTU Rikon Kefi ke Kejaksaan Negeri TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Penyidik Polres TTU Serahkan Tersangka Penculikan Siswi SMA Rikon Kefi ke Kejari TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya menyerahkan tersangka penculikan salah satu siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten TTU Rikon Kefi ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin (18/5/2020).
Penyerahan terhadap tersangka Rikon Kefi tersebut dapat dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.
Berdasarkan pantaun di kantor Kejari TTU, Rikon Kefi diantar oleh sejumlah penyidik polisi ke Kantor Kejari TTU. Ia mengenakan kameja putih dan celana pendek dengan ditemani oleh kuasa hukumnya.
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas ketika dihubungi oleh Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan Rikon Kefi, tersangka penculikan seorang siswi SMA di Kabupaten TTU ke Kejari TTU.
Menurutnya, penyerahan terhadap tersangka tersebut dilakukan dapat dilakukan karena pihaknya sudah merampungkan berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini kita sudah serahkan tersangka Rikon Kefi ke Kejari TTU karena kami sudah penuhi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa. Tapi dia masih ditahan di Polres TTU," ungkapnya.
Diberitakan oleh media ini sebelumnya, seorang pria bernama Rikon Kefi dilaporkan ke Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (14/1/2020).
Warga yang berasal dari Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU itu dilaporkan ke polres setempat karena diduga menculik seorang anak.
Rikon Kefi dilaporkan oleh ayahanda dari anak tersebut yang berinisial BMB. BMB melaporkan Rikon Kefi ke pihak yang berwajib karena diduga menculik anaknya yang berinisial FABR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pada, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 13:00 Wita, terlapor Rikon Kefi datang ke sekolah anak pelapor BMB.
Terlapor datang ke sekolah anaknya pelapor menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi DB 91441.
Saat tiba di sekolah, terlapor Rikon Kefi kemudian mengajak anak pelapor berinisial FABR untuk mengajaknya pulang ke rumah pelapor BMB.
Ajakan terlapor itu akhirnya diiyakan oleh anak pelapor. Namun terlapor tidak mengantar pulang anak tersebut ke rumah pelapor sampai dengan saat ini.
• Rocky Gerung Sindir Kebijakan Jokowi Sebut Wapres Maruf Amin Tak Layak Bekerja Ungkit Anies Baswedan
• Danau Kelimutu Berubah Warna, Begini Penjelasan Kepala Balai Taman Nasional Kelimutu
• Video Call dengan Jaksa, Lihat Perubahan Wajah Lucinta Luna Setelah 3 Bulan Mendekam di Penjara
• Panggilan Ayah Reino Barack untuk Syahrini, Mertua Inces Dikenal Tajir dan Dekat Keluarga Soeharto
Karena tidak kunjung mengantarkan anaknya, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres TTU guna melaporkan dugaan penculikan anaknya tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)