Polsek Paga Jerat 2 Pelaku dengan Pasal Penggeroyokan Hingga Alexius Tewas
Aparat Penyidik Polsek Paga sudah mulai melakukan penanganan kasus tewasnya Alexius Wati yang dikeroyok dua pelaku hingga tewas
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-MAUMERE-Aparat Penyidik Polsek Paga sudah mulai melakukan penanganan kasus tewasnya Alexius Wati yang dikeroyok dua pelaku hingga tewas.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal penggeroyokan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang terjadi di Arawawo, Desa Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Rabu (6/5/2020) malam pukul 23.30 wita.
Pada pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".
Penyelidikan atas kasus pengeroyokan di Arawawo telah dibuktikan dengan Kanit Reskrim Polsek Paga, Bripka Jufrianto Umbu Tamu mendatangi Kejari Maumere, Selasa (12/5/2020) pagi menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Paga, Ipda Donatus Paru kepada POS-KUPANG.COM dari Paga, Kamis (14/5/2020) pagi menegaskan, penanganan kasus tewasnya Aleksius di Paga sedang ditangani penyidik.
"Kasusnya sedang ditangani penyidik," ujar Donatus.
Sebelumnya diberitakan, diduga salah paham dan dipicu lagi masalah dendam lama soal tapal batas tanah pekarangan rumah Alexius Wati (46), warga Mauloo, Deaa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka tewas usai dikeroyok, Rabu (6/5/2020) malam.
Alexius tewas sesudah seluruh tubuhnya bersimbah darah dikeroyok dua pelaku menggunakan kayu dan parang.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Puskesmas Paga lalu dirujuk ke RSUD Maumere.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Puskesmas Paga lalu dirujuk ke RSUD Maumere.
Akan tetapi luka yang dialami cukup berat sehingga nyawa tidak tertolong lagi.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Paga, Ipda Donatus Paru kepada POS-KUPANG.COM membenarkan adanya kasus penggeroyokan yang berujung adanya korban tewas.
"Ia benar ada kasus di Paga tadi malam dan korban penggeroyokkan sudah meninggal dunia usai dirujuk ke RSU Maumere," kata Donatus saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (7/5/2020) pagi.(ris)
Area lampiran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-sikka-saat-serahterima-di-polres.jpg)