Pemkab Belu Perpanjang Masa Kerja Dari Rumah Bagi ASN

Pemkab Belu) memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home ( WFH) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN)

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Bupati Belu, Willybrodus Lay 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu ( Pemkab Belu) memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home ( WFH) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkup Pemkab Belu.

Sesuai Surat Edaran Nomor 870/367/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, perpanjangan waktu WFH sampai tanggal 29 Mei 2020.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Cristoforus M. Loe Mau saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/5/2020) mengatakan, Bupati Belu mengeluarkan surat edaran Nomor BKPSDMD.870/535/IV/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Uang PKH-nya Disunat Tiap Bulan, Warga Kolbano Mengeluh Ke Anggota DPRD TTS

Surat edaran Bupati Belu tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penegasan dalam surat edaran tersebut antara lain Perpanjangan Masa Tugas di rumah/tempat tinggal (Work From Home) dari sebelumnya tanggal 21 April 2020 hingga tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Peduli Corona Ketua DPD Golkar NTT Serahkan Bantuan APD Ke RSUD Sumba Barat

Selama bekerja dari rumah, para Pimpinan OPD harus memastikan agar penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved