Iuran BPJS Kesehatan Naik

Kritik Keras Kenaikan Iuran BPJS, Fadli Zon:Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon kembali melemparkan kritikan tajam terhadap Pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi ).

Editor: Adiana Ahmad
(Kolase TribunNewsmaker - Biro Pers Setpres/Laily Rachev dan Tribunnews/ Herudin
Presiden Jokowi dan fadli Zon 

Kritik Keras Kenaikan Iuran BPJS, Fadli Zon:Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil

POS-KUPANG.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, kembali melemparkan kritik pedas kepada Pemerintahan Jokowi atas kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, kenaikan BPJS di tengah wabah virus corona ibarat rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu terlindas mobil.

Karena itu ia mendesak pemerintah segera membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Diberitakan sebelummnya, di tengah wabah Corona atau Covid-19, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Biaya Yang Harus Dibayar pada 2020-2021

Dalam Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS, yakni: 

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota DPR Nilai Pemerintah Tak Miliki Empati pada Rakyat

Oleh karena itu, masyarakat harus membayar kelas III senilai Rp 35.000.

Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, Fadli Zon meminta Presiden Jokowi membatalkannya. 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). ((KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Menurut Fadli, keputusan menaikkan iuran BPJS setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) adalah keputusan yang absurd. 

Mantan Wakil Ketua DPR ini mengibaratkan masyarakat yang mendapat kenaikan iuran BPJS di tengah wabah Corona sebagai orang yang sudah jatuh lalu tertimpa tangga dan kemudian terlindas mobil

Fadli pun meminta agar Jokowi membatalkan keputusan tersebut. 

Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui postingan di akun Twitternya, @fadlizon, Kamis (14/5/2020); 

"P @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd. Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil. Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!" tulisnya. 

Pemerintah Longgarkan Aturan PSBB Saat Pandemi Covid-19, Fadli Zon Komentar Pedas,Sebut Jokowi Panik

Postingan anggota DPR Fadli Zon meminta pembatalan kenaikan iuran BPJS (Twitter @fadlizon)
Tanggapan Ahli Hukum UNS

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, menyebut kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan anomali atau ketidaknormalan.

Pasalnya, saat ini pemerintah merealokasi anggaran negara besar-besaran untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak wabah.

Ia menganggap kenaikan iuran BPJS di tengah bencana tidaklah tepat. 

"Menurut saya kurang tepat, karena posisi kita sedang dalam masa pandemi Covid-19."

"Sangat anomali dengan kebijakannya sendiri yang merealokasi APBN dalam rangka membantu masyarakat miskin," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Agus menuturkan, kebijakan menaikkan iuran BPJS adalah kebijakan yang tidak konsisten.

Di satu sisi, masyarakat yang terdampak corona terbantu dengan pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu atau bantuan sembako.

Namun, dalam kebijakan terbarunya ini, masyarakat juga harus membayar kenaikan iuran BPJS.

"Di satu sisi merealokasi APBN untuk masyarakat miskin yang terkena dampak corona, di sisi lain dinaikkan iuran BPJSnya."

"Ini tidak konsisten antara satu kebijakan dengan kebijakan yang lain," tutur Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.

Dibanding menaikkan iuran, Agus menjelaskan, seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan dalam struktur BPJS Kesehatan.

Misalnya data kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih perlu dibenahi.

Agus menuturkan hal ini perlu dilakukan agar anggaran BPJS Kesehatan tepat sasaran.

"Selama ini data tentang kepesertaannya ini nggak jelas, antara peserta mandiri yang ditanggung oleh perusahaan swasta atau pun pemerintah," jelasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Inza Maliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Kenaikan BPJS Dibatalkan, Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/14/minta-kenaikan-bpjs-dibatalkan-fadli-zon-rakyat-sudah-jatuh-tertimpa-tangga-lalu-terlindas-mobil?page=all.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved