Bupati Belu Perintahkan Kepala Desa dan Lurah Wajib Umumkan Nama Penerima Bantuan
Pengumuman nama peserta penerima bantuan dan nomor call center wajib diumunkan di papan informasi kantor desa dan kelurahan masing-masing
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Bupati Belu Perintahkan Kepala Desa dan Lurah Wajib Umumkan Nama Penerima Bantuan
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Bupati Belu, Willybrodus Lay memerintahkan para kepala desa dan lurah agar wajib mengumumkan nama-nama peserta penerima bantun penanggulangan covid-19 dan nomor call center.
Pengumuman nama peserta penerima bantuan dan nomor call center wajib diumunkan di papan informasi kantor desa dan kelurahan masing-masing.
Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana bantuan covid-19 serta mengantisipasi timbul masalah di kalangan masyarakat.
Surat yang dikelurakan tanggal 11 Mei 2020 itu bersifat penting dan perihal pengumuman penerima manfaat. Surat ditandatangani Pelaksana harian Sekda Belu, Drs. Marsel Mau Meta mewakili Bupati Belu, Willybrodus Lay.
Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa upaya mengatasi dampak covid-19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Belu menyediakan empat jenis bantuan yakni, 1) Bantuan Sosial Tunai (BST), 2) Perluasan Program Sembako, 3) Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dan Dampak Ekonomi, 4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Data yang diperoleh Pos Kupang dari Pemkab Belu terkait jumlah penerima bantuan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Belu yaitu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebanyak 10.714 Kepala Keluarga (KK) tersebar di 81 desa/keluruhan.
Nilai bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Kemudian, jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebanyak 9.650 Kepala Kekuarga (KK) yang tersebar di 69 desa dengan total anggaran sebesar Rp 14, 9 M.
Masing-masing KK menerima BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama jangka waktu tiga bulan terhitung sejak April-Juni 2020. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan pihak bank diantara BRI, BNI.
Penerima bantuan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berjumlah 7.904 KPM dan penerima Non-DTKS berjumlah 3.860 KPM.
• Presiden Jokowi Teken Perpres untuk Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
• Begini Kondisi Pasien Corona Pertama di Kabupaten TTS Saat Ini
• Puja Puji Rocky Gerung untuk Anies Baswedan Atasi Corona, Singgung 3 Menteri Jokowi Iri Hati
Sementara, bantuan perluasan sembako jumlah penerimanya 3.978 KPM dengan nilai bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan selama 9 bulan lamanya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).