Breaking News

NEWS ANALYSIS: Kartu Prakerja Solusi

TENTU tidak salah, atau boleh dikatakan wajar jika perusahaan membuat keputusan rasional secara ekonomis, yakni PHK pekerjanya

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
DR. Phil. Norbertus Jegalus, MA, Dosen Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Selasa, 22/04/2020. 

Oleh: DR Phil Norbertus Jegalus, MA Dosen Unwira Kupang

POS-KUPANG.COM - TENTU tidak salah, atau boleh dikatakan wajar jika perusahaan membuat keputusan rasional secara ekonomis, yakni PHK sebagian atau seluruh pekerjanya. Mereka tidak bekerja, dengan demikian perusahaan tidak berproduksi.

Tidak ada produksi berarti tidak ada penghasilan bagi perusahaan. Itu berarti juga tidak ada biaya untuk gaji pekerja. Namun karena negara kita menganut faham negara sosial (negara kesejahteraan) sebagaimana diatur dalam pasal 34 UUD 1945 maka di sinilah negara tampil.

6.518 Pekerja Terdampak Corona Pemprov NTT Beri Insentif

Negara hadir melalui kebijakan Kartu Prakerja yang tujuannya menyelamatkan pekerja yang di-PHK dalam kondisi saat ini. Kita patut mengacungkan jempol atas politik kerja ini, karena benar-benar mewujudkan cita-cita konstitusi kita, yakni tanggung jawab sosial negara terhadap masyarakat yang lemah atau yang menjadi lemah karena Covid-19.

Pertanyaannya, apakah kebijakan Kartu Prakerja ini benar-benar bisa menjawab masalah PHK? Apakah betul bahwa Kartu Prakerja tidak hanya untuk pekerja formal tetapi juga pekerja non formal (petani di desa-desa)? Apakah pemerintah di tingkat daerah harus menunggu laporan dari perusahaan tentang ada tidaknya orang yang di- PHK, ataukah lebih baik pemerintah perlu 'menjemput bola' demi kepastian tindakan menyelamatkan para pekerja yang di-PHK? Apakah pemerintah dalam membuat kebijakan Kartu Prakerja ini sudah duduk bersama seluruh lembaga pemberi kerja dan organisasi pekerja (buruh)?

DPRD NTT Minta Pemprov Koordinasi SPSI Cari Solusi Korban Dampak Covid-19

Harapan saya, pelaksanaan Kartu Prakerja ini benar-benar dikontrol oleh para wakil rakyat di daerah (DPRD) dan seluruh lapisan masyarakat. Tentu bukan argumen yang layak jika pemerintah daerah mengatakan bahwa daerah tidak punya anggaran atau tidak punya uang untuk masalah PHK ini. Ingat, konstitusi kita Pasal 34 mengatur tentang tanggung jawab sosial negara. (cr5)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved