Kapolres SBD Periksa Saksi dan Sedang Proses Ijin Pemeriksaan Terhadap Anggota DPRD
pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diduga dilakukan anggota DPRD Sumba Barat Daya Ananias Bulu
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Terkait Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kapolres SBD, Sudah Periksa Saksi Dan Sedang Proses Ijin Pemeriksaan Terhadap Anggota DPRD SBD Ananias Bulu
POS-KUPANG.COM|TAMBOLAKA---Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Joseph F.Mandagi mengatakan, penyidik polres Sumba Barat Daya telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan ketua DPRD Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo ke Polres Sumba Barat Daya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diduga dilakukan anggota DPRD Sumba Barat Daya Ananias Bulu tertanggal 20 April 2020.
Menurutnya, saat ini, penyidik sedang memproses surat ijin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumba Barat Daya periode 2019-2025 dari fraksi Nasdem, Ananias Bulu.
Demikian penjelasan Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Joseph F.Mandagi kepada wartawan di kantor Polsek Loura, Sumba Barat Daya , Senin (27/4/2020).
Menurutnya, penyidik Polres Sumba Barat terus bekerja dengan memeriksa beberapa saksi terkait laloran ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo. Kini, penyidik sedang mempelajari hasil pemeriksaan para saksi dan tidak menutup kemungkinkan memanggil saksi lain untuk mendengarkan keterangannya.
Sementara itu Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Hollo yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (30/4/2020) mengapresiasi Polres Sumba Barat Daya merespons laporannya dengan memeriksa beberapa saksi sebagaimana disampaikan Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Joseph F.Mandagi.
• Kapolres Sikka AKBP Sajimin : Bantuan Covid 19 Jangan Dipakai Beli Moke dan HP
• Warga Desa Watokobu kecamatan Nubatukan Lembata Temukan Mayat di Tebing Bukit
Ia berharap kasus tersebut secepatnya tuntas hingga disidangkan di pengadilan negeri Sumba Barat nantinya.
Perlu diketahui pemanggilan seorang anggota dewan untuk memberikan keterangan kepada penyidik maka penyidik harus mengantongi ijin tertulis dari gubernur.(Lapran Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)