Sabtu, 18 April 2026

Fokus Virus Corona, Anies Baswedan Siap-siap Hadapi Babak Baru Class Action Banjir Jakarta

Di tengah keseriusannya menghadapi Virus Coroan di DKI Jakarta, Anies Baswedan harus bersiap-siap menghadapi gugatan class action banjir Jakarta.

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Instagram Anies Baswedan & @jktinfo
Anies Baswedan dan banjir Jakarta 

Fokus Virus Corona, Anies Baswedan Siap-siap Hadapi Babak Baru Class Action Banjir Jakarta

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Di tengah keseriusannya menghadapi Virus Coroan di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan harus bersiap-siap menghadapi gugatan class action banjir Jakarta.

Gugatan class action terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 memasuki babak baru.

Diketahui, gugatan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah diterima secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Maret lalu.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (28/4/2020) lalu, Majelis Hakim menetapkan bahwa kuasa hukum penggugat diwajibkan membuat pengumuman notifikasi gugatan.

Notifikasi tersebut guna memverifikasi ulang para korban banjir Jakarta yang namanya terdaftar dalam kelompok penggugat yang menuntut ganti rugi dari Pemerintah Provinsi.

Notifikasi pengunduran diri Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 312 warga terdampak banjir yang terdaftar kelompok gugatan.

Apabila dari 312 orang ada yang ingin mengundurkan diri sebagai penggugat dan tidak terikat dalam proses gugatan harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.

"Kalau ada yang mau keluar, yang mau keluar harus menyatakan diri. Sudah ada formulirnya," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Menurut Tigor, pihak kuasa hukum sudah mengirimkan formulir notifikasi tersebut kepada para korban banjir yang terdaftar untuk digunakan jika ingin mengundurkan diri sebagai penggugat.

"Nanti dia bisa kirim ke kuasa hukum lewat email ataupun langsung ke pengadilan," kata dia.

Sementara untuk mereka yang ingin tetap menjadi bagian dari penggugatan dalam class action ini tidak perlu mengisi formulir tersebut.

Batas waktu tiga pekan Tigor menjelaskan, majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu tiga pekan bagi 312 warga terdampak banjir tahun baru untuk menyatakan sikap lewat notifikasi.

"Jadi sidang diundur tiga minggu, sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri lewat notifikasi," kata Tigor.

Penggugatan yang tidak menyampaikan notifikasi pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, itu akan dianggap mereka melanjutkan gugatan class action.

Selain itu, mereka juga tetap terdaftar sebagai penggugat dan terikat dengan hasil keputusan dalam persidangan.

Di sisi lain, lanjut Tigor, korban banjir Jakarta 2020 yang mengundurkan diri tidak akan terpengaruh dengan segala keputusan sidang.

Pemprov DKI Termasuk tidak akan mendapatkan uang ganti rugi apabila gugatan class action tersebut nantinya berhasil dimenangkan oleh pihak penggugat.

Gugatan tetap berlanjut

Sejak ditetapkannya notifikasi gugatan class action hingga Rabu (29/4/2020) pagi, belum ada satu pun korban banjir Jakarta 2020 yang mengundurkan diri sebagai penggugat.

"Sampai semalam belum ada yang mengajukan pengunduran diri," ujar Tigor.

Tigor menerangkan, sidang gugatan class action akan tetap berlanjut meskipun nantinya hanya tersisa puluhan korban yang tetap ikut serta dalam kelompok penggugatan.

Sebab, tidak ada ketentuan berapa jumlah maksimal korban banjir yang mengundurkan diri sebagai penggugat maupun mereka yang masih ingin melanjutkan gugatan.

"Enggak ada batasnya yang mundur berapa. Gugatannya batal kalau semuanya mundur. Jadi ga ada minimal. Kalau misalnya ada 10-20 orang ya enggak masalah," kata dia.

Kendati demikian, dia berharap agar para korban banjir Jakarta 2020 tidak ada yang mengundurkan diri sebagai penggugat dalam class action ini.

"Ya kita sih berharap enggak ada mundur karena kan ini gugatannya dari masyarakat. Ini kan sebuah kesadaran mereka ingin mengajukan haknya," kata Tigor.

Optimistis para penggugat Salah satu wakil kelompok gugatan class action banjir Jakarta 2020 Syahrul Partawijaya mengaku optimistis akan banyak korban banjir yang tetap melanjutkan gugatan.

Hal tersebut karena banyak dari anggota kelompok gugatan yang menyadari bahwa class action ini sangat penting.

"Kami tidak melihat sama sekali rasa pesimisme. Justru kami optimis bahwa nanti malah banyak yang ikut serta (menggugat)," ujar Syahrul.

Syahrul tidak menampik kemungkinan adanya korban banjir yang menyatakan mundur dan tidak mau melanjutkan gugatan.

Untuk itu, dia mengharapkan agar para korban tetap kompak untuk melanjutkan gugatan class action tersebut.

"Mungkin ada yang mengundurkan diri, tapi tidak akan banyak. Masalahnya kan sekarang sidang ditunda. Padahal sudah ada kepastian bahwa PN Jakpus sudah menerima kasus itu," kata Syahrul.

Sebagai informasi, gugatan class action dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak merespon cepat korban yang terdampak banjir.

Lewat gugatan itu, warga menutut pemerintah provinsi membayar uang kompensasi kerugian akibat banjir lebih dari Rp 42 miliar.

* Anies Baswedan Bahas Efek Kembalinya Pemudik ke Jakarta: Keselamatan adalah Nomor Satu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan antisipasi yang dilakukan untuk mengatasi arus balik pemudik yang terlanjur keluar dari Jakarta.

Anies berkata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan bagi para pemudik yang ingin kembali ke Jakarta.

Ia meminta orang-orang yang masih ada di Jakarta berpikir ulang sebelum pulang, karena belum tentu mereka bisa kembali ke Jakarta dengan cepat.

Dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/4/2020), awalnya Anies menjelaskan sejak 30 Maret lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup terminal bus antar kota, antar provinsi.

Penutupan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi orang-orang yang ingin keluar dari Jakarta.

"Pada waktu itu kita sudah mulai mengkhawatirkan terjadi pergerakan jumlah orang yang keluar Jakarta menggunakan kendaraan umum itu cukup besar, dan untuk kedepan kita akan melakukan pembatasan," paparnya.

Kemudian terkait aturan arus balik mudik, Anies menjelaskan saat ini regulasi menyangkut hal tersebut sedang dalam proses pembuatan.

Ia menjelaskan Pemprov DKI akan melindungi warga Ibu Kota dari pemudik yang berpotensi menyebar Covid-19.

"Kita harus melindungi juga bagi mereka yang berada di sini agar tidak terganggu dengan kembalinya pemudik yang berpotensi membawa penularan," kata Anies.

Pikir Ulang Sebelum Pulang

Kemduian Anies menyinggung bawha ia telah berdiksusi dengan pakar Epidemiologi soal bahaya terkait kembalinya pemudik ke Jakarta.

"Para ahli Epidemiologi sudah memberikan proyeksi soal ini," ujar Anies.

"Jadi beberapa waktu yang lalu kita undang para ahli Epidemiologi memberikan pada kita penjelasan apa yang terjadi bila mudik itu berlangsung, dan bagaimana efeknya Jakarta bila terjadi arus balik," lanjutnya.

Namun di sisi lain Anies menegaskan dirinya tidak melarang masyarakat Indonesia yang kembali ke Jakarta setelah lebaran.

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan itu menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk hidup, dan kerja di Jakarta.

"Saya termasuk yang tidak menyetujui adanya operasi justicia," kata Anies.

"Karena sesungguhnya warga Indonesia berhak unuk mendapatkan pekerjaan dimana saja, dia boleh lahir dimana saja, dan bekerja dimana saja," tambahnya.

Anies lalu menambahkan bahwa lebaran kali ini akan berbeda.

Ia menegaskan akan membatasi orang-orang yang kembali ke Jakarta untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Anies bahkan memperingatkan kepada para warga yang berencana keluar dari Jakarta.

Dirinya menjelaskan orang yang keluar dari Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat ke Ibu Kota.

"Saya ingin sampaikan kepada semua, bila Anda meninggalkan Jakarta belum tentu Anda bisa pulang cepat ke Jakarta," kata Anies.

"Karena di tempat ini kita akan melakukan pembatasan atas mereka yang mudik, ini harus dilakukan karena keselamatan adalah nomor satu," sambungnya.

Anies mewanti-wanti kepada para warga di Ibu Kota yang ingin mudik agar berpikir betul soal keputusan mereka sebelum keluar dari Jakarta.

"Karena itu bila merencanakan mudik pikirkan, belum tentu bisa pulang cepat."

"Ini artinya kita lakukan sampai Jakarta betul-betul aman dari pandemi Covid," tandasnya.

Ngabalin Singgung Hadis saat Bahas Mudik

 Pada acara yang sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin ikut menanggapi soal larangan mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Ngabalin menggunakan hadis Nabi Muhammad SAW tentang akhlak yang ia kaitkan soal larangan mudik.

Berdasarkan penjelasannya penting bagi umat muslim untuk mengikuti hadis nabi agar bisa menahan diri tidak mudik supaya pandemi Covid-19 dapat cepat berakhir.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu (29/4/2020).

Awalnya Ngabalin mengungkit hal-hal positif yang dapat dilakukan selama bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam bulan suci Ramadan ini, dengan Covid-19 ini membuat kita jadi bisa tamat Al-Qur'an dalam satu bulan Ramadan ini bisa tiga sampai dengan empat kali," kata dia.

"Para guru-guru kita itu sampai 10 kali, sampai 15 kali," tambahnya.

Ngabalin kemudian menyinggung nasib orang-orang yang tidak bisa pulang kampung karena pandemi Covid-19.

"Mungkin pada bulan ini kita merasakan meskipun banyak orang bisa berkumpul dengan anak dan istri mereka tapi ada orang juga yang tidak bisa berkumpul," terang dia.

"Itulah orang-orang yang tidak bisa kembali."

Pria kelahiran Fakfak itu lanjut menjelaskan bagaimana proses larangan mduik mulai dari pertama hanya dikhususkan untuk Aparatarur Sipil Negara (ASN), hingga saat ini berlaku ke seluruh masyarakat.

"Tahapan pertama kemarin adalah larangan terhadap aparatur sipil negara, setelah berjalan kemudian, pemerintah, amir, pemangku kuasa negara membuat larangan untuk orang tidak boleh pulang, tidak boleh mudik," paparnya.

"Sebuah larangan dalam rangka untuk kemaslahatan orang banyak," lanjut Ngabalin.

Singgung Hadis Nabi Muhammad SAW

Ngabalin lalu menyinggung soal hadis Nabi Muhammad SAW.

Hadis yang ia singgung berisi soal bagaimana umat muslim harus mengedepankan akhlak.

"Dalam posisi ini lah menurut saya bagi kita umat Islam penduduk paling terbanyak di republik ini, konsep yang paling pertama yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah moral ability, akhlak yang dikedepankan," papar Ngabalin.

"Makanya dalam hadis nabi itu kan, kita selalu menggunakan para ustaz, para tuan guru selalu mengatakan itu bahwa kehadiran Muhammad SAW itu adalah menegakkan dan memperbaiki akhlak, dan budipekerti daripada manusia," lanjutnya.

Berdasarkan hadis tersebut, Ngabalin berharap masyarakat bisa menahan diri keinginan untuk pulang kampung demi selesainya wabah Covid-19.

"Kalau kita bisa sedikit menahan diri dari apa yang keinginan kita kembali ke kampung ini, maka kita punya upaya dan langkah-langkah untuk bisa mempercepat kembalikan Corona ini di sisi Allah SWT," kata dia.

Mantan Anggota DPR itu juga mengatakan bahwa Covid-19 adalah mahkluk buatan Allah SWT.

"Kenapa? Karena tidak ada pilihan lain, Covid ini adalah mahkluk Allah, benar tidak ada orang yang membantah itu, dia lah Allah yang mendatangkan, dan nanti dia juga Allah yang mengembalikan Covid, Corona ini," ujar Ngabalin.c(TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Anies Baswedan Bahas Efek Kembalinya Pemudik ke Jakarta: Keselamatan adalah Nomor Satu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Gugatan Class Action Banjir Jakarta Terhadap Anies Baswedan", Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved