Simson Chu Nyaris Bacok Polisi

Beruntungnya, anggota Resmob tersebut menghindar. Spesialis pembobol rumah yang meresahkan itu pun akhirnya berhasil diringkus.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wadir Reskrimum Polda NTT AKBP Anthon CN 

Simson Chu Nyaris Bacok Polisi

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Simson Chu, seorang spesialis pembobol rumah di Kota dan Kabupaten Kupang nyaris membacok polisi. Dengan pisau dan parang yang dimiliki, ia hampir saja mencelakai anggota Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Dit Reskrim Umum Polda NTT saat penangkapan dirinya di Depan Kantor Dinas PU Provinsi NTT di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang akhir pekan lalu.

Beruntungnya, anggota Resmob tersebut menghindar. Spesialis pembobol rumah yang meresahkan itu pun akhirnya berhasil diringkus. 

"Unit Resmob Polda NTT mengamankan 2 orang tersangka kasus pencurian dan selama ini beraksi serta sudah sering berurusan dengan polisi serta dihukum. Tindakan mereka sangat meresahkan masyarakat," ungkap Wadir Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, SH., M.Hum pada Selasa (28/4/2020).

Saat diamankan polisi, terang Anton, tersangka Simson Chu kedapatan menyimpan dan membawa senjata tajam jenis parang dan pisau.

"Tersangka berusaha melawan petugas dengan membacok polisi namun polisi berhasil menghindar. Ia juga berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan," katanya. 

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima  Unit Resmob Polda NTT bahwa kedua tersangka kasus pencurian tersebut berada di Kota Kupang.

Mereka dilaporkan membobol rumah Yoseph Ciputra di RT 007/RW 003, Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Kasus pencurian dan pembobolan rumah ini dilaporkan korban ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/105/III/2020/NTT/Polres Kupang.

Dari Keterangan tersangka Simson Chu, diperoleh informasi kalau selama ini Simson beraksi dengan Denius Nenoliu. Tim Gabungan Resmob Polda NTT dan Buser Sat Reskrim Polres Kupang pun mengejar Denius Nenoliu, rekan Simson dan mengamankan dia di pasar buah Terminal Kesetnana, Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Kita kejar tersangka Denius Nenoliu hingga ke kabupaten TTS. Sekarang kedua tersangka sudah ditahan dan dititipkan di sel Polres Kupang Kota," kata Anton.

Denius Nenoliu, kata Anton, merupakan residivis yang sudah lama beraksi dan sudah beberapa kali diproses hukum.

Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur Minta Perusahaan Laporkan Tenaga Kerja Terdampak Covid-19

Tingkat Hunian Hotel Menurun 95 Persen, Karyawan Dirumahkan

Dari mereka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa barang elektronik baik berada di rumah maupun telah sampai ke rumah penadah. Polisi memeriksa Daniel Zet F. O (37), warga RT 16/RW 07 Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang diduga sebagai penadah barang curian mereka. (hh)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved