Tersangka Kasus Dugaan Suap, Mantan Kalapas Sukamiskin 2016-2018 Deddy Handoko Belum Ditahan, Info

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kalapas Sukamiskin 2016-2018 Deddy Handoko.Deddy merupakan tersangka

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.COM
Lapas Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2017) 

 
POS KUPANG.COM-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kalapas Sukamiskin 2016-2018 Deddy Handoko.

Deddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin.

Hingga kini Deddy tak kunjung ditahan KPK.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Selain Deddy, KPK juga memeriksa tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi sekaligus Direktur PT Fajar Bhasti Sejahtera Rahadian Azhar.

Sama seperti Deddy, Rahadian juga belum ditahan.

Dikabarkan Koma dan Kritis, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Terlihat Sehat i Kota Wonsan ?, Info

"Diperiksa sebagai tersangka juga," ungkap Ali.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin pada Rabu (16/10/2019).

Dandim Sikka Pesan Camat, Lurah, Kades dan Keluarga Perhatikan Protokoler Karantina Mandiri, Info

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018)Deddy Handoko(DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Cegah Corona di Sumba Timur - Ali Fadaq Dukung Langkah Pemerintah, Simak Beritanya

Namun, Fuad Amin meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016 sampai 14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.

Presiden Jokowi Minta Bantuan Amerika Pengadaan Ventilator, Harga Pemasangan 1 Ventilator Rp 1 M

Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018 - 21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa. *)

berita ini telah ditayang di tribun jabar, ini link nya :https://jabar.tribunnews.com/2020/04/24/jadi-tersangka-kasus-dugaan-suap-kalapas-sukamiskin-2016-2018-deddy-handoko-belum-juga-ditahan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved