Kabar Artis

Ahmad Dhani Angkat Suara Soal Kebijakan Yasonna Laoly, Suami Mulan Jameela Ungkap Kondisi di Penjara

Ahmad Dhani angkat suara soal kebijakan yang diambil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tengah Pandemi Corona.

Editor: Hasyim Ashari
tangkapan layar iNews
Penampakan Ahmad Dhani saat bebas dari penjara 

Ahmad Dhani Angkat Suara Soal Kebijakan Yasonna Laoly, Suami Mulan Jameela Ungkap Kondisi di Penjara

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani angkat suara soal kebijakan yang diambil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tengah Pandemi Corona.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kemenkum HAM membebaskan para narapidana karena virus corona (Covid-19).

Suami Mulan Jameela yang juga merupakan eks napi itu bahkan mengungkap kondisi yang ada di dalam penjara.

Karena telah melihat langsung kondisi penjara yang penuh sesak, Ahmad Dhani menganggap kebijakan asimilasi yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah langkah yang tepat.

Dhani menganggap, keputusan Yasonna membebaskan 30 ribuan narapidana di tengah pandemi Virus Corona ini sebagai langkah yang tepat

"Saya pernah mendapatkan perlakuan 'khusus' oleh Yasona sebagai tahanan politik. Tapi itu tidak mengaburkan objektivitas saya sebagai manusia yang berakal sehat dalam berasumsi.

Saya mungkin masih sakit hati, tapi keputusan untuk melepas 30 ribu napi itu adalah keputusan yang tepat," kata Dhani di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dhani menyebut, ada beberapa alasan dirinya mendukung pembebasan napi terkait asimilasi dan integrasi pemerintah.

Pertama, rutan dan lapas sudah over kapasitas, 300 sampai 400 persen.

"Jadi tidak mungkin diberlakukan social distancing di lokasi yang over capacity dan penuh sesak itu," ujar Dhani.

Faktor lain yang didukung Dhani, adalah masalah penanganan kesehatan di rutan dan lapas tidak seperti di rumah sakit biasa yang tidak butuh birokrasi.

Terlebih, didalam lapas atau rutan itu sendiri, dihuni ribuan orang dengan berbagai jenis penyakit.

"Jadi tahanan atau napi yang sakit asam lambung saja bisa tewas seketika hanya karena sibuk urus birokrasi dulu," ungkapnya.

Suami Mulan Jameela ini juga meminta kepada Menteri Yasonna untuk melepas semua tahanan narkoba yang terbukti hanya pemakai.

Menurutnya, mereka harusnya direhab, bukan di penjara karena akan menambah sesak rutan dan lapas.

"Apalagi selama ini isi dari hampir semua penjara yang ada kebanyakan adalah para pemakai narkoba, harusnya mereka di rehab saja," tuturnya.

Terkait mantan napi yang kembali berulah setelah keluar penjara, Ahmad Dhani menilai itu hanya margin of error yang berkisar 1 persen sampai 2 persen.

Dan bila ada 300 sampai 600 napi melakukan kejahatan kembali, itu wajar-wajar saja dalam ilmu statistik.

"Tapi saya yakin 98 persen napi yang bebas itu lebih banyak manfaatnya untuk pandemi dari pada 98 persen dari mereka itu ada di dalam penjara," ucapnya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly untuk melanjutkan program asimilasi dan integraai yang selama ini berjalan.

Pasalnya, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30 ribu narapidana yang telah bebas.

"Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejatahan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata Trubus, kemarin.

Dikatakan Trubus, meski para napi tidak dikeluarkan, kejahatan sudah merajalela, dan persoalan yang harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas.

Sebab, masalah itu muncul karena pengaruh dari tingkat kemiskinan.

"Apalagi di tengah pandemi Covid 19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Ahmad Dhani Dukung Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Melalui Asimilasi Corona 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved