Hukuman Penjara dan Denda 100 Juta Bagi Warga yang Bersikeras Mudik, Mulai Berlaku 7 Mei 2020
Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim M
Hukuman Penjara dan Denda 100 Juta Bagi Warga yang Bersikeras Mudik, Mulai Berlaku 7 Mei 2020
POS KUPANG.COM -- Pendemi virus corona yang kini menduia juga dirasakan di Indonesia
Sudah ratusan orang meninggal karena vurus yang disebut juga Covid-19 ini. Untuk itu pemerintah berupaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona ini
Salah satu yang dilalukan pemerintah adalah melarang mudik Lebaran tahun 2020 ini
Pemerintah resmi mengluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 di masa pagebluk Corona (Covid-19).
Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam permenhub tersebut, tertulis jelas bila larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kreta api. Sementara untuk batas waktu pelaksaan larangan mudik sendiri di mulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.
• Prabowo Puji Presiden,Sebut Saksi Pejuangan Jokowi untukRakyat,Sinyal buat Fadly ZonCs Stop Nyinyir
• VIDEO Porno Terlupakan,Cinta Lama Ariel NOAH &Luna; Maya Bersemi Kembali,Sang Mantan Beri Kode ini
• Najwa Shihab Berdebat dengan Jokowi Tentang Mudik dan Pulang Kamping, Begini Arti Menurut KBBI
• Iran Ancam Balik Akan Hancurkan Armada Tempur Amerika Serikat, Sebelumnya Trump Mengancam
Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyipkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Lihat Foto Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup(Jasa Marga) enurut Staf Alhi Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
" Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).
Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020, atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.
Bahkan bukan tidak mungkin bila polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.
"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa.