Wawancara Eksklusif
BNN Fokus Pencegahan Narkoba, Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira: Kupang Kota Transit
lima zat baru itu belum masuk ke UU No 35 Tahun 2009 itu. Kalau di NTT itu, ada Shabu dan Ganja dalam jumlah yang kecil.
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Wawancara Eksklusif : BNN Kota Kupang Fokus Pencegahan Narkoba
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, salah satu imbauan pemerintah ialah tetap berada di rumah.
Namun, hal lain yang diimbau oleh BNN Kota Kupang ialah jangan memakai narkoba meskipun di dalam rumah. Narkoba masih mengancam para generasi muda, meski dalam situasi darurat ini.
Berikut petikan wawancara Reporter Pos Kupang, F Mariana Nuka bersama Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R. Pereira, Rabu (22/4/2020) pagi.
Ada berapa jenis narkoba yang beredar di NTT umumnya dan Kota Kupang khususnya?
Ada banyak yang beredar di Indonesia, seperti Shabu, Heroin, Ganja, dan lainnya. Memang ada beberapa zat baru yang masuk ke Indonesia.
Namun, lima zat baru itu belum masuk ke UU No 35 Tahun 2009 itu. Kalau di NTT itu, ada Shabu dan Ganja dalam jumlah yang kecil.
Berapa jumlah kasus narkoba di Kota Kupang pada tahun-tahun sebelumnya?
Untuk BNN Kota Kupang, dua tahun lalu (2018) itu satu kasus, dia pakai ganja. Sudah diproses hukum.
Sedangkan tahun 2019, ada lima kasus. Mereka orang NTT, kerja di luar, kemudian kembali ke sini sudah terpapar pemakai. Karena kurang barang bukti, mereka direhabilitasi sampai sembuh dan dikembalikan ke keluarga.
Bagaimana peredaran narkoba di Kota Kupang?
Untuk Kota Kupang memang peredaran narkoba sangat minim.
Sesuai dengan penelitian antara Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang terpapar narkoba di Kota Kupang itu nol koma sekian persen prevalensinya.
Kota Kupang itu cuma kota transit sebelum narkoba beredar ke wilayah lain di NTT.
Pada kondisi apa sesesorang dikatakan melakukan penyalahgunaan narkoba?
Jadi, yang kita berantas itu peredaran gelap, yakni dimana saudara-saudara kita itu memakai narkoba secara ilegal atau tanpa izin dokter. Tentunya di dunia farmasi itu jelas bahwa dokter yang berhak mengeluarkan resep untuk membeli narkoba dengan jenis tertentu untuk kebutuhan operasi, misalnya. Itu harus resmi dari dokter. Mereka menyalahgunakan peredaran itu, makanya kami tangkap, lalu proses sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam UU No 35 Tahun 2009 itu jelas, ketika seseorang memakai, mengedarkan, bahkan memproduksi, itu ancamannya sangat berat bahkan bisa sampai umur hidup.
Bagaimana tren pemakai/pengedar di Kota Kupang?
Untuk Kota Kupang sendiri itu biasanya anak-anak muda, umurnya sekitaran 20 sampai 30-an tahun. Lima kasus itu semuanya laki-laki, umur mereka sekitaran itu, umur produktif.
Apa alasan mereka memakai narkoba?
Alasannya bervariasi. Ada yang ingin coba-coba, ada pula yang saat bekerja di luar NTT itu tanpa sengaja menjadi korban. Temannya rayu; ini bagus untuk stamina. Ternyata, dia korban dari narkotika itu sendiri.
Bagaimana dampak dari penyalahgunaan narkoba?
Dampaknya kalau dia pemakai dan pengedar, dia harus berhadapan dengan hukum. Lalu, kalau dia pakai terus, dia tidak akan punya masa depan yang jelas. Dia tidak pusing lagi dengan kehidupan ini, dia anggap hidup biasa saja, bahkan lebih banyak menganggur; malas, tidak mau berusaha, tidak mau bekerja keras. Kalau tinggal dengan orang tua, maka harta orang tua mereka ambil dan pakai narkoba.
Bagaimana jalur atau peta peredaran narkoba?
Dari beberapa kali penangkapan baik di kepolisian maupun BNNP, terdapat beberapa jalur masuk. Ada yang masuk dari Bali, Makassar, transit dari Timor Leste, lalu masuk ke wilayah NTT.
Apa modusnya?
Macam-macam. Kalau yang dari Timor Leste itu masukkan ke mesin foto kopi. Ada yang gunakan jasa penitipan kilat, bahkan secara daring.
Peredaran lewat udara itu kan pakai pesawat, dan bisa lolos mesin X-Ray di bandara. Apa mungkin mesin kita itu punya kelemahan juga?
Tidak juga. Ada beberapa faktor, bisa saja saat itu lampu padam, jadi terlewatkan. Atau faktor sumber daya manusia yang tidak konsen, itu bisa terjadi. Kejahatan mereka ini luar biasa. Mereka sangat peka dan bisa mempelajari setiap kelemahan aparat kita supaya mereka bisa lolos.
Bagaimana dengan hukuman yang diberikan kepada pemakai/pengedar?
Kalau ditemukan barang bukti satu gram, hukuman yang diberikan serendah-rendahnya itu empat tahun penjara. Dalam undang-undang tertulis, tidak ada penangguhan untuk kasus narkotika. Ketika Laporan Kejadian Narkotika (LKN) sudah ada, maka itu harus sampai di pengadilan.
Sedangkan pemakai tidak ada barang bukti, maka harus direhabilitasi. Karena ini kategorinya kejahatan kemanusiaan, maka pemakai harus kita selamatkan hingga sembuh karena dia menjadi korban dari narkoba itu sendiri. Kemudian, dia dikembalikan ke keluarganya agar bisa diawasi untuk kembali normal seperti orang sehat.
Kita tangkap, sita, rehab, tangkap lagi, sita lagi, rehab lagi. Artinya ini proses yang terus berulang dilakukan untu menanggulangi narkoba.
Namun, mengapa narkoba terus ada dan bisa masuk ke daerah kita?
Memang sindikat internasional itu selalu melihat perkembangan. Ketika Presiden Filipina dilantik, beliau mengambil kebijakan untuk menembak mati semua bandar narkoba. Akhirnya, para sindikat tersebut mengalihkan peredarannya ke Indonesia. Muat dengan kapal satu setengah ton, masuk ke Banten, Batam, lalu ditangkap oleh aparat kita. Sindikat selalu melihat tempat dimana mereka bisa mengedarkan narkoba.
Kenapa narkoba masih terus masuk ke negara kita? Ya karena saat masuk ke sini, barang itu laku dibeli oleh pemakai dan pengedar di sini. Jadi sindikat narkoba selalu berusaha untuk tetap bawa masuk ke sini.
Indonesia juga negara kepulauan, banyak pintu masuk melalui laut. Secara nasional, peredaran narkoba paling banyak masuknya melalui jalur laut.
Lalu, apa yang dilakukan BNN untuk menghadapi keadaan seperti itu?
BNN RI bersama jajaran berusaha melakukan tindakan pencegahan, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengerti bahaya narkoba. Ketika masyarakat sudah paham dan tidak mau beli dan pakai narkoba, otomatis permintaan menurun dan berkurang masuknya ke Indonesia.
Bagaimana peran BNN Kota Kupang sendiri dalam situasi ini?
Ada tiga program di BNN, yakni pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Pencegahan masih menjadi titik fokus BNN Kota Kupang saat ini. Kami terus melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat, khususnya anak muda. Dalam situasi covid-19 ini, kami bekerja sama dengan media untuk lakukan semua kegiatan dan sosialisasi dalam bentuk daring sehingga bisa langsung dibaca dan diketahui oleh masyarakat.
Jika sudah dilakukan sosialisasi namun masih ada yang memakai dan mengedarkan narkoba, maka akan dilakukan pemberantasan. Para pelaku akan ditangkap dan ditangani oleh aparat penegak hukum.
Ketika dalam proses penangkapan tersebut ditemui orang yang memakai namun tidak ditemui barang bukti, maka tindakan lanjutan ialah rehabilitasi.
Rehabilitasi bisa dilakukan di Klinik Pratama BNN Kota Kupang dalam bentuk rawat jalan. Jika sudah pecandu sampai bicara juga tidak lancar, kami bawa ke tempat rehabilitasi di Bali, Makassar, dan bisa juga ke Pusat Rehabilitasi di Bogor. Untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk rehabilitasi, tergantung dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
Tadi dikatakan narkoba lebih banyak digunakan oleh anak muda. Apa dampak paling krusial dari penyalahgunaan narkoba ini kepada anak-anak muda?
Yang paling bahaya itu mereka kehilangan masa depannya. Ketika mereka memakai narkoba, mereka akan malas sekolah. Lalu, semua hal yang dicita-citakan akan hilang. Itulah mengapa BNN Kota Kupang lebih menyasar anak muda dalam melakukan edukasi tentang bahaya narkoba karena mereka ini aset yang harus kita jaga sebagai penerus masa depan kita.
Bagaimana peran orang tua dalam melakukan pencegahan penggunaan narkoba bagi anak?
Kami juga sudah lakukan sosialisasi rutin kepada orang tua. Mereka harus melihat anak-anaknya; diawasi ketika pergi dan pulang sekolah/kuliah. Kalau sudah malas masuk sekolah, dipanggil, ditanyai alasannya. Jika sudah terus menerus, mungkin harus tes urin, jangan sampai anak sudah terpapar bahaya narkoba.
Ada berapa jenis tes untuk mengetahui seseorang telah terpapar narkoba?
Jadi bisa tes urin, tes rambut, dan tes darah. Kalau tes urin itu cukup satu menit sudah langsung tahu hasilnya. Jika urin tidak bisa digunakan lagi untuk mendeteksi narkoba (karena sudah terlalu lama menjadi pecandu) maka bisa dilakukan tes darah dan rambut.
Apa kendala atau hambatan yang dialami oleh BNN Kota Kupang selama ini?
Secara umum, masyarakat tertarik dengan setiap sosialiasi yang diberikan. Namun, kendalanya itu belum ada kesadaran masyarakat untuk melaporkan saudara-saudaranya yang terpapar narkoba karena masih dianggap sebagai aib. Padahal, bisa saja mereka itu korban atau salah bergaul yang sangat bisa disembuhkan.
Apa imbauan BNN Kota Kupang bagi masyarakat terkait pencegahan narkoba?
Jangan menganggap orang yang memakai narkoba itu sebagai suatu aib. Ini bukan aib; tidak perlu malu. Itu orang sakit yang perlu dilaporkan untuk disembuhkan. Kalau tidak dilaporkan dan ada barang bukti, nantinya malah diproses hukum.
Jadi, bagi saudara-saudara yang sudah terpapar atau menjadi korban dari narkoba, jangan takut dan malu untuk lapor. Silakan lapor ke BNN untuk kita rehabilitasi tanpa diproses hukum.
Dalam pandemi Covid-19 ini juga pemerintah menganjurkan untuk tinggal di rumah dan tidak bepergian jika tidak penting. Bagi yang di rumah saja, jangan coba-coba pakai narkoba.
Anak-anak muda harus lebih kreatif dan semangat saat sekolah, sehingga punya masa depan yang jelas. Jauhi narkoba, karena narkoba akan menghancurkan masa depan kalian. Sekali lagi, anak-anak muda, jauhi narkoba, tolak narkoba! (*)