Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran
Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan
POS-KUPANG.COM - Di tengah pandemi wabah Covid-19 Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah (H).
Surat edaran ini ditujukan kepada para Kakanwil Kemenang provinsi, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan kota serta kepala UPT se-Indonesia.
Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi NTT, Drs. Sarman Marselinus yang dikonfirmasi melalui Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag NTT, Mus Lengari, S.T, Jumat (17/4) malam.
• Wabup Agus Boli Sisihkan Penghasilan Bagi Sembako ke Solor Barat
Dalam surat edaran itu, Menteri menyatakan tujuan surat edaran itu sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19. Panduan pelaksanaan ibadah itu terdiri dari :
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah,
2. Sahur dan buka puasa dilakukan individu dan keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama),
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah
4. Tilawah atau Tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasululah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Al-Qur'an.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Musala ditiadakan,
6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabliq dalam menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Musala ditiadakan
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir di bulan Ramadhan di masjid atau Musala.
8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid, atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Diminta agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut, Salat Terawih keliling (tarling), takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di Masjid/Musala menggunakan pengeras suara, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call atau conference.
• Kisah Perawat Pengurus Pasien Corona: Nurdiansyah Sebulan tak Bertemu Ibu
Dalam surat edaran Menag RI juga mengatur soal pengumpulan Zakat Fitrah dan atau ZIS (Zakat, Infak,dan Shadaqah), begitu juga soal pengaturan penyaluran ZIS, termasuk petugas yang menyalurkan agar mengenakan alat pelindung kesehatan, seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai/tissue. (yel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/menteri-agama-fachrul-razi.jpg)