Toko Barata Ende Batasi Jam Pelayanan, Belum Ada PHK Gaji, Karyawan Turun

Manajemen Toko Barata di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membatasi jam pelayanan akibat masifnya penyebaran virus corona

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI.
Toko Barata di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (17/4/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | ENDE - Manajemen Toko Barata di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membatasi jam pelayanan akibat masifnya penyebaran virus corona atau covid-19 di Tanah Air.

Bahkan, pembatasan jam pelayanan tersebut sudah diberlakukan sejak Maret 2020 sebelum adanya instruksi Bupati Ende Djafar Achmad untuk membatasi jam pelayanan di toko, swalayan, pasar dan sebagainya.

Ina dan Ani, selaku penanggungjawab sementara Toko Barata kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (17/4/2020) mengungkap, sebelum mewabahnya Corona di Tanah Air, Toko Barata buka pukul 10.00 Wita dan tutup pukul 21.00 Wita.

"Nah, pas Corona mewabahnya di Tanah Air, kami buka jam 10 pagi dan tutup jam 6 enam sore, akhir-akhir ini juga pengunjung juga sepi," ungkap Ina.

Terkait dampak pembatasan terhadap pendapatan karyawan, Ina dan Ani mengaku bahwa gaji mereka turun. "Yah pastilah gaji kami turun juga, kan jam kerjanya tidak seperti dulu lagi," ungkapnya.

Dia katakan total jumlah karyawan di Toko Barata dua puluh orang. Akibat pembatasan jam kerja, saat ini para karyawan libur tiga hari dan masuk kerja tiga hari.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. "Belum ada PHK kok, cuman pendapatan kita memang sangat turun," ungkapnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Ende Kapitan Lingga, Jumat (17/4/2020) di ruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini Nakertrans belum mendapat laporan bahwa ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Dishub Kota Kupang Gelar Operasi Covid-19 di Wilayah Bimoku, Cek Suhu Tubuh, Pakaikan Masker

"Baik dari perusahaan atau karyawan belum ada yang datang lapor bahwa mereka diPHK oleh perusahaan atau perusahaan memPHK karyawan akibat pendapatan perusahaan menurun sejak masifnya penyebaran virus corona atau covid-19 di Tanah Air," ungkapnya.

Perempuan Amerika Sembuh dari Virus Corona Setelah Merawat Dirinya Sendiri, Ini Cara Penyembuhannya

Kendati demikian, kata Lingga pihaknya akan langsung turun ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan jangan sampai sudah ada perusahaan yang memPHK karyawan.

Menurutnya, ia sudah meminta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Yulius Emanuel Riwu untuk memantau perusahaan-perusahaan di Ende.

Dia katakan, jika ditemukan ada karyawan yang diPHK maka akan dintervensi dan pihaknya akan melaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ende.

"Kita intervensi pakai apa? Pakai kartu pra kerja, bantuan sosial dari Dinas Sosial atau bantuan sembako dan lain-lain. Kalau tenaga kerja ke Nakertrans tapi paling penting si karyawan melaporkan ke RT/RW sehingga selanjutnya bisa koordinasi dengan sektor terkait," ungkapnya.

Sementara itu, Yulius Emanuel Riwu kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, sejauh yang dipantau selama ini, perusahaan hanya memberlakukan pengurangan jam kerja.

"Apa lagi sudah ada imbauan dari Bupati Ende Djafar Achmad untuk membatasi jam pelayanan perusahaan, toko, Pasar, rumah makan, dan sebagainya," ungkap Yulius.

Toko Barata di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (17/4/2020).
Toko Barata di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (17/4/2020). (POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI.)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved