Tunggak 9 Miliar, Dirut PDAM Tirta Lontar Beri Amnesti ke Pelanggan, Bayar Tunggakan Hanya Setengah
Para pelanggan yang masih menunggak rekening airnya hingga saat ini, akan mendapatkan keringanan atau amnesti bahkan korting 50 persen dari tunggakan
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Pelanggan PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Dapat Amnesti, bayar rekening 50 persen, ini syaratnya, ayo caritahu bagaimana
POSKUPANGWIKI.COM , KUPANG - Pelanggan PDAM Tirta Lontar Dapat Korting 50 Persen Dari Tunggakannya, Yuk Bayar Air.
Kabar gembira disampaikan oleh PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang.
Para pelanggan yang masih menunggak rekening airnya hingga saat ini, akan mendapatkan keringanan atau amnesti bahkan korting 50 persen dari nilai tunggakannya.
Siapa saja yang bisa mendapatkan amnestis 50 persen tunggakan itu, Direktur Utama PDAM Tirta Lontar, Yoyarib Mau menjelaskannya kepada POSKUPANGWIKI.COM, di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2020) siang.
Yoyarib mengungkapkan, Saat ini, hampir 10.000 dari 30.000 pelanggan PDAM Tirta Lontar melakukan tunggakan pembayaran rekening air dengan berbagai alasan. Total tunggakan sekitar Rp 9 miliar lebih.
"TUnggakan itu dilakuak oleh konsumen atau pelanggan niaga, bisnis, sosial dan umum atau rumah tangga masyarakat biasa," kata Yoyarib Mau.
Karenanya pihaknya mengambil kebijakan untuk melakukan upaya agar tunggakan itu bisa dilakukan pembayaran sesegara mungkin. Dan langkah yang diambil adalah memberikan amnesti atau keringan membayar 50 persen tunggakan dan atau melakukan pemutusan sambungan air
Yoyarib Mau mengatakan, kebijakan memberikan amnesti 50 persen itu merupakan salah satu upaya untuk melakukaj konsolidasi dengan pelanggan PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang.

"Amnesti atau keringan pembayaran rekening air adalah daya tarik agar pelanggan bisa mau untuk datang membayar tunggakan rekening airnya ke PDAM Tirta Lontar," kata Yoyarib Mau.
Menurut Yoyarib Mau, tidak semua pelanggan mendapatkan amnesti. Lalu siapa saja?
Yang bisa mendapatkan amnesti, demikian Yoyarib Mau hanyalah pelanggan rumah tangga. Dan amnesti hanya diberikan untuk tunggakan tahun 2019. Tunggakan tahun 2020 tidak dapat amnesti.
Sedangkan pelanggan kelas bisnis dan niaga tidak mendapatkan amnesti dari PDAM. Jangan waktu amnesti itu selama enam bulan kedepan atau sejak Maret hingga agustus 2020 mendatang.
"Realisasinya hingga April ini sudah lumayan. Kita batasi pemberlakukan amnesti hanya 6 bulan. Tidak sampai setahun karena budaya kita nanti masyarakat akan tunggu di akhir tahun baru bayar, hal ini terlalu lama," kata Yoyarib Mau.
Yoyarib Mau menambahkan, pelanggan kelas rumah tangga yaang mendapatkan amnesti juga harus memiliki niat baik dan berinisiatif datang dan membayarkan tunggakannya ke Kantor .
"Tapi ketika petugas datang ke masyarakat yang menunggak baru dia mau menmbayar maka pelanggan itu tidak bisa mendapatkan amnesti. Kalau pelanggan sendiri yang datang tanpa ditagih, barulah dapat amnesti," jelas Yoyarib Mau.