Aksi May Day 2020 Resmi Dilarang karena Ancaman Wabah Corona, yang Nekat Dibubarkan Paksa, Info

Polda Metro Jaya memastikan melarang aksi atau unjuk rasa para buruh, yang biasa dilakukan dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau

Editor: Ferry Ndoen
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi: Sejumlah massa buruh berjalan kaki peringati May Day menuju Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat. 

POS KUPANG.COM-- I -- Polda Metro Jaya memastikan melarang aksi atau unjuk rasa para buruh, yang biasa dilakukan dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, yang jatuh pada 1 Mei 2020 mendatang.

Pelarangan ini mengingat bahwa Indonesia berada dalam masa tanggap darurat pandemi Covid 19 atau Virus Corona.

Sebelumnya beredar informasi adanya salah satu elemen buruh yang akan menggelar aksi May Day di depan Gedung DPR, pada 30 April 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya tidak akan memberi rekomendasi aksi May Day para buruh dan siap melakukan pembubaran paksa jika para buruh tetap melakukan aksi di tengag wabah virus Corona atau Covid 19.

Menurut Yusri pembubaran paksa itu diatur dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

"Selain Maklumat Kapolri, kami juga mengacu pada atura Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga aakan membubarkan massa buruh yang tetap nekat menggelar aksi May Day," kata Yusri, Jumat (17/04/2020).

Profesi Perawat, Ika Dewi Maharani Malah Banting Stir Jadi Sopir Ambulans, Ini Kisahnya

Yusri mengatakan sampai, Jumat (17/04/2020) hari ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari elemen atau massa buruh manapun yang akan menggelar demo besar pada akhir April nanti di depan Gedung DPR.

Sebelumnya salah satu elemen buruh yakni KSPI menyebutkan akan menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 30 April 2020 nanti dalam memperingati May Day. Ribuan massa buruh itu menolak pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah dilakukan DPR sebagai tema utama peringatan May Day kali ini.(bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aksi May Day 2020 Resmi DIlarang karena Ancaman Wabah Corona, yang Nekat Akan Dibubarkan Paksa, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/17/aksi-may-day-2020-resmi-dilarang-karena-ancaman-wabah-corona-yang-nekat-akan-dibubarkan-paksa.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Wito Karyono

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved