Virus Corona
Menkes Terawan Agus Putranto Belum Setujui Penerapan PSBB di Rote Ndao, Palangkaraya, dan Sorong
Rupanya ada permintaan dari daerah-daerah untuk ikut menerapkan penerapan kebijakan PSBB sebagaimana dilakukan DKI Jakarta saat ini.
Menkes Terawan Agus Putranto Belum Setujui Penerapan PSBB di Rote Ndao, Palangkaraya, dan Sorong
POS-KUPANG.COM - Rupanya ada permintaan dari daerah-daerah untuk ikut menerapkan penerapan kebijakan PSBB sebagaimana dilakukan DKI Jakarta saat ini.
Karena itu, Kementerian Kesehatan belum bisa menyetujui usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.
Kota Palangkaraya, Kabupaten Rote Ndao, dan Kota Sorong disebut belum memenuhi kriteria untuk penerapan PSBB.
Berikut penjelasan lengkap yang dikutip Tribunnews.com dari rilis resmi di laman Kementerian Kesehatan:
Palangkaraya
Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada 8 April 2020 lalu.
Menkes Terawan lalu mengirimkan surat kepada Wali Kota Palangkaraya yang menyatakan, Palangkaraya belum dapat menerapkan PSBB.
“PSBB di Palangkaraya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (12/4/2020), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kabupaten Rote Ndao
Kementerian Kesehatan juga belum bisa menerapkan kebijakan PSBB di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut karena wilayah tersebut belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan 6 April 2020 lalu.
Namun, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan Agus Putranto memutuskan, Kabupaten Rote Ndao, NTT belum dapat ditetapkan PSBB.

Menkes Terawan telah mengirimkan surat kepada Walikota Sorong pada Minggu (12/4/2020) yang menyatakan, di Sorong belum dapat ditetapkan PSBB.
“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Senin (13/4/2020), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Terawan berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Menkes Terawan Belum Setujui Penerapan PSBB di Palangkaraya, Rote Ndao, dan Sorong