Corona di Indonesia

1,5 Juta Korban PHK dan Dirumahkan Akibat Wabah Corona di Indonesia, Ini Rinciannya

Sekitar 1.506.713 pekerja terpaksa harus dirumahkan dan diberikan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis yang disebabkan pandemi virus corona at

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Video ratusan karyawan Ramayana Depok menangis karena jadi korban PHK terkait kondisi perusahaan di tengah wabah virus corona. Ini gelombang PHK pertama di Kota Depok 

POS KUPANG.COM-- ratusan karyawan Ramayana Depok menangis karena jadi korban PHK terkait kondisi perusahaan di tengah wabah virus corona. Ini gelombang PHK pertama di Kota Depok 


Sekitar 1.506.713 pekerja terpaksa harus dirumahkan dan diberikan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis yang disebabkan pandemi virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 10 April 2020, dampak pandemi Covid-19 di sektor formal ada 51.565 perusahan yang merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Adapun jumlah tenaga kerja yang terkena dampak pandemi corona di sektor formal sebanyak 1.240.832 orang.

Donasi Covid-19, Ramdani Lestaluhu Lelang Jersey Spesial Laku Terjual Rp 12 Juta, Simak YUK

Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja/buruh dari 27.340 perusahaan.

Sedangkan yang terkana PHK sebanyak 160.067 pekerja/buruh dari 24.225 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 30.466 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 265.881 orang.

Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan memberlakukan PHK sebanyak 82.031 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.506.713 orang,

Data tersebut didapat Tribunnews dari Biro Humas Kemnaker, Jum'at (10/4/2020).

Seb

PT Angkasa Pura II Ubah Jam Operasional di 12 Bandara ini

elumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan atau dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir.

Menaker meminta perusahaan melakukan berbagai upaya dan langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19.

Serta bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi dari krisis yang terjadi.

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar sejumlah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Untuk itu, ia meminta para pengusaha berusaha keras mempertahankan para pekerja di tengah pandemi corona.

"Saya mengajak para pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya," kata Jokowi saat konfrensi pers melalui siaran YouTube Sektetariat Kabinet, Kamis (9/4/2020).

Jokowi pun meminta kesediaan masyarakat turut bergotong royong dalam menghadapi pandemi virus corona ini.

Penduduk Padat, WHO Tegaskan Indonesia dan India Bisa Jadi Episenter Baru Wabah Covid-19 Dunia

Selain itu, Kepala Negara juga berharap, pembangunan yang telah ada selama ini bisa terus dilanjutkan.

"Saya mengajak semua pihak untuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu dengan bergotong royong secara nasional kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan mempertahankannya untuk lompatan kemajuan," ucap Jokowi.

"Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama," katanya.

Tidak mau grasak grusuk ambil keputusan

Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan atau kebijakan menghadapi pandemi corona atau Covid-19 harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, serta berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. semuanya harus hati-hati dan tidak grasak grusuk," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Misalnya dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus melalui izin atau keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).

Serta penerapan PSBB yang tidak dilakukan di semua daerah.

"Karena kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," katanya.

Menurut Jokowi penerapan PSBB memiliki konsekuensi penutupan kantor, liburan sekolah, pembatasan kegiatan peribadatan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Karena itu, sebelum memutuskan pemberlakuan PSBB di suatu daerah, terdapat sejumlah faktor yang menjadi persyaratan atau pertimbangan.

"Yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten, kota maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

"ini penting sekali. Sekali lagi kita tidak ingin memutuskan itu grasak grusuk cepat tetapi tidak tepat," katanya.

Korban PHK di Jakarta

Sebelumnya dilaporkan sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi Covid-19.

Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.

Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/2020) malam dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Dinas Tenaga Kerja diketahui tengah mendata para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan karena imbas Covid-19.

Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan diminta untuk mengisi data melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat Sabtu kemarin.

Mereka juga bisa mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dinasnya hanya bertugas untuk mendata tenaga kerja yang di-PHK atau dirumahkan.

Proses verifikasi untuk mendapatkan Kartu Prakerja dan insentif akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

"(Disnakertrans) mendata saja. Nanti akan diverifikasi ulang dari kementerian yang membidangi," kata Andri saat dihubungi, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.

Jika dirinci, insentif yang diterima peserta prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Gelombang Pertama PHK di Depok

Sementara itu gelombang pertama PHK di Kota Depok terjadi di sawalan dept store Ramayana.

Sebanyak 87 karyawan jadi korban PHK karena kondisi perusahaan di tengah pandemi corona.

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan mengawal kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di tubuh Ramayana Kota Depok.

Kepala Disnaker Kota Depok Manto mengatakan pihaknya akan menjadi penengah diantara kedua belah pihak yakni perusahaan dan karyawan untuk mencari solusi terbaik yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Harusnya kemarin (8/4/2020), pihak manajemen dan perwakilan karyawan Ramayana Depok kita panggil, namun mereka belum siap, sehingga waktu diundur sampai hari Senin (13/4/2020) pekan depan," ujar Manto saat dihubungi wartawan, Kamis (9/4/2020).

Pemanggilan itu, kata Manto untuk mengetahui secara pasti alasan dilakukannya PHK.

Termasuk juga tindak lanjut perusahaan kepada para karyawan yang terkena PHK.

Sejauh ini, Manto mengaku mendapatkan informasi dari bagian manajemen bahqa kondisi perusahaan semakin menurun sehingga diperkirakan tidak mampu membiayai operasional dan gaji karyawan.

“Namun untuk pastinya, kami akan mendengarkan keterangan secara langsung dari yang bersangkutan, pekan depan,” katanya.

Manto mengatakan, untuk sementara ini pihaknya akan membantu para karyawan yang terkena PHK dalam mendapatkan hak-haknya yang sesuai denhan kesepakatan antara pekerja dengan manajemen.

“Kemarin Pak Wali Kota langsung menginstruksi ke kami agar mengawal kasus di Ramayana ini, sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan nanti mendapatkan solusi terbaik dan tidak merugikan siapapun” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, 87 karyawan Ramayana Kota Depok mengalami PHK lantaran dampak pandemi covid-19 yang menyebabkan pemasukan perusahaan turun terus menerus

Artikel initelah tayang di Tribunnews dengan judul 1.506.713 Pekerja Terpaksa Dirumahkan dan di-PHK Imbas Pandemi Corona di Indonesia


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Korban PHK dan Dirumahkan Akibat Wabah Corona di Indonesia Tembus 1,5 Juta Orang, Ini Rinciannya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/11/korban-phk-dan-dirumahkan-akibat-wabah-corona-di-indonesia-tembus-15-juta-orang-ini-rinciannya?page=all.

Editor: Wito Karyono

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved