8 Orang Tersangka Curanmor Diamankan Polresta Kupang Kota Beserta 11 Barang Bukti
8 orang tersangka pencurian motor berhasil diamankan Polresta Kupang Kota beserta barang bukti sebanyak 11 unit motor.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Vinsen Huler.
POS KUPANG.COM| KUPANG- Sebanyak 8 orang tersangka pencurian motor berhasil diamankan Polresta Kupang Kota beserta barang bukti sebanyak 11 unit motor.
" Jadi dari tersangka yang diamankan ini ada 8 orang. 3 diamankan di Kupang dan 5 diamankan di Rote.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Iptu, Hasri Manasye Jaha, SH, saat menggelar konferensi pers, Selasa, ( 7/4/2020) di kantor Polresta Kupang Kota.
Penangkapan 8 orang tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari Tempat kejadian Perkara ( TKP) yang ada di Kupang. Barang bukti ada 11, 7 yang sudah ada laporan polisi.
• Ditengah Pandemi Corona, Bupati Tahun Lantik 10 Penjabat Desa
" Terus satu Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Baumata, kabupaten. Yang dua sementara keterangan dari mereka, miliknya tersangka sendiri, untuk menjalankan perbuatannya didukung dengan kendaraan operasional mereka. Tetapi, masih kita dalami surat-surat kelengkapan mereka. Apakah benar itu milik mereka ataukah hasil kejahatan mereka yang dipakai untuk operasional," ucapnya kepada para awak media.
Dijelaskan Hasri, modus yang digunakan para tersangka yakni melakukan survey secara acak, melintas, melihat sasaran yang diincar dan akan kembali nanti untuk melihat situasi.
Hal ini, urai Hasri, biasanya dilakukan pada saat dinihari untuk kembali ke sasaran yang sudah disurvey sebelumnya dan langsung mengeksekusi.
• Gubernur NTT Panen Jagung Program TJPS di Desa Letneo Selatan TTU
Dikatakan Hasri, kendaraaan yang mereka ( para tersangka pencurian motor) incar juga pilihan. Hal ini dilihat dari barang bukti yang ada; yang diincar itu KLX, CBR.
Selain itu, urai Hasri menjelaskan, modus operandi yang dipakai para tersangka saat menjalankan aksinya dengan cara mengunting kabel dibawah stir lalu kemudian menyambung untuk menghidupkan motor. Kendaraan ( motor) itu pun dibawah sampai ke rumah ( tersangka) dan kontaknya dijebol dengan menggunakan kunci apa saja .
Menurut Hasri, pada saat mereka ( tersangka) melakukan aksinya sudah ada yang mengatur/mengkoordinir sekaligus berperan sebagai penada.
Yang mengkoordinir ini, ujar Hasri, anaknya juga terlibat sebagai eksekutor. Jadi, motor ini ada yang dijual ke Rote, ada yang wilayah Bena, Kabupaten TTS .
" Variasi jual ada yang 4 juta-8 juta sesuai dengan jenis kendaraan," katanya.
Dikatakan Hasri, Mereka ( para tersangka) akan dikenakan pasal 363 sekalian dengan pemberatan.cr3
Area lampiran