Senin, 20 April 2026

Dana Desa untuk Penangan Covid-19 Perlu Diakomodir di APBDes Perubahan

-Pengalokasian penggunaan Dana Desa untuk pencegahan penyebarluasan Covid-19 dapat dilakukan dalam APBDesa Perubahan,

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kandidatus Angge   

POS KUPANG.COM, KUPANG -Pengalokasian penggunaan Dana Desa untuk pencegahan penyebarluasan Covid-19 dapat dilakukan dalam APBDesa Perubahan, melalui mekanisme musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Program dan kegiatan yang dapat didanai dari Dana Desa dalam rangka pencegahan penyebarluasan Covid-19 seperti edukasi kesehatan, sosialisasi kebijakan pencegahan Covid-19,  pengadaan bahan atau alat pencegahan penyebarluasan, pengaktifan unit pelayanan kesehatan setempat dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebarluasan Covid-19 dan  program atau kegiatan lain dalam rangka pencegahan penyebarluasan Covid-19.

Hal ini ditegaskan Koordinator Provinsi NTT Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Kandidatus Angge dalam rilis yang dikirim ke Pos Kupang.Com, Selasa (7/4/2020).

Angge mengatakan, memperhatikan status perkembangan penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini telah menjadi masalah global dan dengan status penyebarannya di Indonesia yang menunjukkan grafik peningkatan, maka pemerintah telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, diantaranya melalui pembatasan interaksi sosial, menghindari atau mengurangi pertemuan atau rapat-rapat yang melibatkan banyak orang, imbauan untuk melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta beragam kebijakan pananganan atas dampak lainnya dan bahkan pemerintah telah mengeluarkan Kepres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Sebagai upaya untuk melakukan antisipasi pencegahan dan penanganan terhadap dampak Covid-19 di desa-desa, demikian Angge, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai institusi penanggung jawab pembinaan pengelolaan dana desa menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 30 Maret 2020.

Lanjut Angge, secara Teknis Kemneterian Desa PDTT telah mengeluarkan dokumen teknis tentang Protokol Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan Penyebarluasan dan Penanganan Dampak Covid-19.

Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan dalam rangka pencegahan penyebarluasan dan penanganan dampak Covid-19 di seluruh desa penerima Dana Desa.

Pengalokasian penggunaan Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19 khusus bagi desa-desa yang telah terdapat kasus warga desa yang positif Covid-19 (prioritas warga desa miskin) dan/atau telah ditetapkan sebagai desa zona merah berdasarkan penetapan pihak berwenang, kata Angge, dapat dilakukan dalam APBDesa Perubahan. Pelaksanaan APBDesa Perubahan dimaksud dapat dilakukan tanpa melalui musyawarah desa, namun tetap dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten melalui camat.

Program dan kegiatan yang dapat didanai dari Dana Desa dalam rangka penanganan dampak Covid-19 sebagaimana dimaksud SE Nomor 11 Tahun 2020 dari hasil Video Conference dengan Sekjen Kementerian Desa PDTT dan Dirjen PPMD Kemendes RI, Minggu 5 April 2020 pukul 21-22.50 WIB sebagai berikut,
Sesuai SE Nomor 8 / 2020 semua desa wajib membentuk Tim Relawan terkait Covid 19, akan ada tugas tambahan bagi Pendamping Desa berupa pendataan keluarga yang berhak mendapatkan jaring pengaman sosial (social savety net) yang bersumber dari Dana Desa (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa), tidak dibenarkan satu keluarga menerima bantuan jaring pengaman sosial lebih dari satu program yang bersumber dari APBN atau APBD, misalnya PKH, BPNT dll.

Partai Golkar NTT Bentuk Satgas Penanganan Covid -19 di Kabupaten dan Kota se-NTT

Intinya, kata Angge, jangan sampai duplikasi dan jangan sampai ada yg berhak yang tertinggal. Lanjutnya, metode pendataan atas keluarga miskin yang layak menerima akan menggunakan teknis yang mirip dengan pendataan Indeks Desa Membangun yang menggunakan format sederhana dan ringkas yang menjangkau sampai di tingkat RT dan jumlah anggota keluarga. Selanjutnya dengan pengesahan dari desa, kemudian diverifikasi kecamatan dan divalidasi kabupaten untuk kemudian disahkan oleh bupati.

Jangka waktu pendataan, demikian Angge, diharapkan bisa selesai dalam durasi waktu 14 hari sehingga bisa memenuhi kebutuhan riil masyarakat

Untuk mempermudah sistim dan cara kerja teknis maka akan diluncurkan surat dan petunjuk teknis yang dilengkapi dengan format pendataan. Dalam format nantinya sudah dilakukan pemisahan / cluster bagi warga atau keluarga yang sudah menerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial dan yang belum menerima.

Cegah Covid-19, Pemkab Manggarai Rencana Siapkan Dua Lokasi Karantina, Simak Datanya

Kehadiran relawan Covid-19 di desa yang diketuai langsung oleh kepala desa dan didukung sepenuhnya oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), demikian Angge, diharpkan bisa melakukan pendataan riil di lapangan.

Skema koordinasi secara berjenjang di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa menjadi prasyarat utama untuk memastikan agar Dana Desa menjadi lebih berdayaguna dalam pencegahan penyebarluasan dan penanganan dampak Covid-19 di seluruh desa penerima Dana Desa.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gerardus Manyella)

Area lampiran

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved