Malam Nisfu Syaban

Bolehkah Bayar Utang Puasa atau Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban? Begini Penjelasan UAS

Bagaimana hukumnya mengganti puasa Ramadhan tahun lalu setelah hari nisfu Syaban? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad ( UAS )

Editor: Adiana Ahmad

Bolehkah Bayar Utang Puasa atau Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban? Begini Penjelasan UAS

POS-KUPANG.COM- Sebentar lagi Umat Islam memasuki bulan suci Ramadhan. Jika dihitung dari hari ini, maka tinggal 15 hari ke depan umat Islam memasuki Bulan Ramadhan.
Lalu bagaimana dengan puasa Ramadhan tahun lalu yang belum diganti atau diqadha?
Apakah Puasa Ramadhan tahun lalu bisa diganti setelah hari Nisfu Syaban, Kamis 9 April 2020?

Begini penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad ( UAS )

Utang Puasa Ramadhan tahun lalu ini disebut juga puasa qadha.

Hukum untuk melaksanakan puasa qadha bulan Ramadhan adalah wajib.

Karena Puasa Ramadhan termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang ketiga.

Niat Puasa Nisfu Syaban, Ini Keutamaan Bulan Syaban Jelang Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad

 Namun, bagaimana jika puasa qadha bulan Ramadhan masih belum beres bahkan setelah Nisfu Syaban? apakah hukumnya boleh atau malah haram?

Mengenai hukum ini, maka UAS atau Ustaz Abdul Somad menjawabnya.

Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam

FOLLOW:

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.
Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.

Malam Nisfu Syaban! Waktu, Doa, Niat Puasa, 5 Amalan Jelang Puasa Ramadhan 2020 1441 Hijriah

Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Ustaz Abdul Somad soal film The Santri
Ustaz Abdul Somad  (Bidik layar Youtube ASWAJA TV)

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Ustadz Abdul Somad Jelaskan 3 Keistimewaan Malam Nisfu Syaban Ini Doa dan Ibadah Selama Bulan Syaban

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban

"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.

Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.

Malam nisfu syaban
Malam nisfu syaban (majlisdarulmurtaza)

"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:

'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalu sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.

Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

 Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha Puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Ramadhan
ilustrasi bulan Ramadhan atau puasa Ramadhan (ist)

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved