Breaking News

News

Jefri dan Samuel Hanya Dibui Setahun dalam Kasus Korupsi Embung Mnela Lete, Ini yang Dilakukan Jaksa

"Tanggal 1 April kemarin kita sudah daftarkan banding kita di Pengadilan Tinggi untuk dua putusan terdakwa kasus korupsi ini," ujar Fachrizal

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kajari TTS Fachrizal, SH sedang diwawancarai awak media di kantor Kejari TTS beberapa waktu lalu 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Fachrizal, SH, telah mendaftarkan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung Mnela Lete, Jefri Unbanunaek dan Samuel Ngebu.

Pasalnya, menurut Fachrizal, hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa dinilai terlalu ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Jefri Unbanunaek, misalnya, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara lima tahun namun divonis hanya satu tahun. Sedangkan terdakwa Samuel Ngebu dituntut dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun namun divonis hanya setahun.

"Tanggal 1 April kemarin kita sudah daftarkan banding kita di Pengadilan Tinggi untuk dua putusan terdakwa kasus korupsi ini," ujar Fachrizal di ruang kerjanya, Jumat (3/4).

Sedangkan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnela Lete lainnya, yaitu Direktur CV Belindo Karya, Yohanes Fanggidae, Pengawas proyek, Timotius Tapatap dan pelaksanaan proyek, Jimmy Unbanuek vonisnya baru akan dibacakan pekan depan.

"Tiga terdakwa lainnya vonisnya baru dibacakan pekan depan," ujar Fachrizal.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri SoE menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015.

Hal ini dikatakan Kajari SoE, Fachirazil, dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2018) malam. Dari daftar lima tersangka yang dirilis kejaksaan, terdapat nama Kepala Dinas PU TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.

Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Yohanes Fanggidae selaku Direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawas. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved