Virus Corona

Update Corona Timor Leste, Masih Satu Positif, Tak Ada Korban Meninggal, Darurat Nasional Berlaku

Kasus positif virus corona di Timor Leste masih satu orang, dan kasus kematian masih 0 alias belum ada.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Instagram/antroyce_snsd
Bendera Timor Leste 

Lihat Update Corona Timor Leste, Masih Satu Positif, Tidak Ada Korban Meninggal, Darurat Nasional Berlaku

POS-KUPANG.COM - Timor Leste telah mengumumkan kasus pertama positif virus corona atau Covid-19 pada Sabtu (21/3/2020).

Posisi tersebut masih bertahan hingga Minggu (5/4/2020).

Menurut data yang tercantum pada laman www.worldometers.info, yang baru saja lima jam dipublis pada saat POS-KUPANG.COM mengaksesnya Minggu malam, kasus positif virus corona di Timor Leste masih satu orang, dan kasus kematian masih 0 alias belum ada. 

Adapun kasus pertama di Timor Leste berasal dari seorang warga negaranya yang kembali dari luar negeri dan dilaporkan positif virus corona.

Sejak dinyatakan positif virus corona,  pasien tersebut langsung mengisolasi diri secara mandiri di rumahnya.

"Dia mengisolasi dirinya segera setelah menghubungi dokter," ujar pihak Kementerian Timor dalam sebuah unggahan resmi di Facebook-nya.

Namun, keterangan yang tertulis tidak memberikan rincian dari negara mana pasien itu bepergian.

Setelah temuan kasus positif virus corona tersebut, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste ( DTL) menutup pintu perbatasan dengan Indonesia terhitung sejak Kamis (19/3/2020).

Kebijakan lockdown itu untuk mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19).

Dampak keputusan tersebut, puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melintas ke Timor Leste, tertahan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu.

Keputusan lockdown disampaikan secara lisan oleh Pemerintah Timor Leste kepada pihak PLBN dan Imigrasi Batugede (Timor Leste). Saat pelintas hendak masuk Timor Leste ditolak Imigrasi Batugede.

"Setelah kami lakukan koordinasi, benar bahwa terhitung hari ini mereka melakukan lockdown. Mereka (Imigrasi Batugede) baru dapat perintah lisan terkait dengan penutupan pelintas WNI, kecuali WNI kawin silang dengan warga Timor Leste," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Administrator PLBN Mota'ain, Engelberthus Klau saat dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis.

Pria yang akrab disapa Engel ini mengatakan sudah berkoordinasi dengan Atase Imigrasi Indonesia di Timor Leste. Adapun informasi yang didapat bahwa Pemerintah Timor Leste melakukan lockdown.

"Surat resminya akan menyusul. Terkait kondisi ini sudah kita laporkan ke Deputi," kata Engel.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim mengatakan pelintas yang hendak ke Timor Leste ditolak pihak Imigrasi Timor Leste. Pemerintah Timor Leste sudah memutuskan untuk lockdown sehingga pelintas kembali ke PLBN Motaain-Indonesia.

Mengenai pelintas WNI yang sudah mengurus paspor namun batal berangkat, Halim mengatakan, petugas Imigrasi memberikan tanda cap cancel di paspor pelintas WNI yang bersangkutan.

Sedangkan pelintas batas berstatus WNA asal Timor Leste yang gagal berangkat, Halim menjelaskan, prosedurnya WNA yang bersangkutan melaporkan kepada konsulat agar bisa mendapatkan surat izin tinggal. "Tanpa izin tinggal, termasuk pelanggaran," tegasnya.

Menurut Halim, pihak Imigrasi Atambua masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Timor Leste terkait kebijakan lain terhadap WNA yang tidak bisa berangkat karena lockdown.

Darurat Nasional

Selanjutnya, Pemerintah Timor Leste mengumumkan darurat nasional virus corona di negara tersebut pada 28 Maret 2020.

Hal itu dilakukan setelah Parlemen Timor Leste meloloskan permintaan Presiden Francisco Guterres Lu Olo untuk mengumumkan darurat nasional virus Corona (COVID-19) selama sebulan.

Otorisasi untuk menyatakan keadaan darurat ini telah lolos dengan suara mutlak di parlemen, dan presiden mengumumkan keadaan darurat pada 28 Maret pukul mulai dari 00:00 waktu setempat sampai 26 April 2020.

Berdasarkan laporan media, otorisasi darurat nasional mencakup lima poin.

Pertama, kontrol sanitasi di pelabuhan dan bandara internasional guna menghindari risiko penyebaran pandemi.

Selain itu, kontrol perbatasan juga memastikan peredaran barang dan jasa penting internasional.

Kedua, pembatasan aktivitas warga. Darurat nasional juga memerintahkan karantina wajib di rumah atau di fasilitas kesehatan atau fasilitas karantina lainnya sejauh diperlukan dan proporsional.

Izin pembangunan rumah juga disesuaikan dengan syarat sanitasi yang diperlukan. Pembatasan perjalanan juga diberlakukan untuk rute publik dengan izin pemerintah.

Ketiga, hak untuk berkumpul. Departemen kesehatan masyarakat Timor Leste melarang warga untuk berkumpul untuk meminimalisir penularan virus.

Ini termasuk pembatasan atau larangan mengadakan pertemuan dan demonstrasi.

Keempat dan kelima adalah aturan beribadah di tempat umum dan kegiatan komersial selama darurat nasional.

Selama masa ini pemerintah Timor Leste menangguhkan sementara ibadah atau upacara keagamaan yang melibatkan sejumlah orang.

Sementara aktivitas bisnis dikurangi atau operasional disesuaikan. Layanan kesehatan tetap buka untuk memenuhi keperluan medis warga.

Menteri Kesehatan sementara Timor Leste Elia Amaral menyatakan bahwa ini adalah langkah yang baik untuk mencegah transmisi Covid-19.

Perdana Menteri Timor Leste Taur Matan Ruak menyatakan bahwa pemerintahannya akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kecil selama masa keadaan darurat berlangsung.

Sejak 11 Maret 2020, Timor Leste memberlakukan larangan masuk turis dari negara-negara dengan penyebaran virus Corona tertinggi, atau mereka yang baru melakukan perjalanan dari Iran, Cina, Korea Selatan, dan Italia dalam empat minggu terakhir.

Sebelumnya, Timor Leste merupakan salah satu provinsi negara Republik Indonesia. Negara yang memiliki jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa ini secara resmi memisahkan diri dari Indonesia pada 2002.

Adapun negara ini terletak di sebelah timur kepulauan Indonesia khususnya di Pulau Timor bagian barat yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Instruksi Gubernur NTT

Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pun telah mengeluarkan Istruksi Nomor BU443/02/BPP/2020 tentang Pembatasan Akses bagi WNI dan WNA Pelintas Batas di PLBN Terpadu dan PLB di Wilayah NTT.

Dalam instruksi tersebut, disebutkan 7 hal sebagai berikut:

Pertama, segera melakukan pembatasan akses masuk dan keluar wilayah NTT bagi WNI dan WNA yang melalui PLBN Terpadu Motaain di Belu, PLBN Motamasin di Malaka dan PLBN Wini di TTU, serta PLB Batas Napan Haumeni Ana di TTU, PLB Turiskain, Bulilau, Laktutus di Kabupaten Belu, PLB Oepoli di Kabupaten Kupang kecuali perlintasan barang-barang ekspor yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan ketat terhadap pengemudi dan asisten pengemudi.

Kedua, pengecualian terhadap pembatasan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu juga dilakukan atas izin Gubernur NTT dengan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, melarang perlintasan barang-barang impor melalui PLBN Terpadu dan PLB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Keempat, menghentikan operasional penerbangan dari Maskapai Transnusa Aviation Mandiri Khusus Rute Penerbangan Kupang-Dili.

Kelima, mengoordinir jajaran masing-masing dalam rangka pelaksanaan instruksi gubernur ini dengan tetap mempedomani prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Keenam, khusus kepada Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Bupati TTS, Bupati TTU, Bupati Belu dan Bupati Malaka segera mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melintasi PLBN Terpadu dan PLB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu instruksi ini.

Ketujuh, pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Provinsi NTT sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, kedua, dan ketiga melalui PLBN terpadu dan PLB serta menghentikan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat mulai berlaku 20 Maret sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

 (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved