Senin, 20 April 2026

Corona di NTT

Kemenkes Tidak Anjurkan Bilik Disinfeksi, Ada Pencegahan yang Lebih Aman

Penggunaan bilik disinfeksi sebagai metode pencegahan penularan Covid-19 telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Keme

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Warga saat menggunakan bilik sterilisasi (Body Chamber) di Pasar Raya Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Dompet Dhuafa membuat 1000 unit bilik sterilisasi (Body Chamber) yang berfungsi untuk sterilisasi mencegah COVID-19 dan akan di salurkan ke berbagai fasilitas umum di wilayah Jabodetabek. Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berbahaya, Kemenkes Tidak Rekomendasikan Penggunaan Bilik Disinfeksi, Simak Penjelasan Ini, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/04/berbahaya-kemenkes-tidak-rekomendasikan-penggunaan-bilik-disinfeksi-simak-penjelasan-ini?page=all. Editor: Fred Mahatma TIS 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka.

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penggunaan bilik disinfeksi sebagai metode pencegahan penularan Covid-19 telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/375/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19, Kemenkes RI memberi pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bilik tersebut.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa disinfeksi merupakan proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding). Disinfeksi dilakukan pada permukaan benda mati tersebut, termasuk ruangan, peralatan, dan Alat Pelindung Diri (APD).

Faktor Ini Pemicu Kebanyakan Atlet Ikut Tertular Corona Virus Covid-19, Ini Faktanya

Namun, bilik disinfeksi yang banyak digunakan di masyarakat mengandung berbagai macam cairan seperti larutan pemutih atau natrium hipoklorit, klorin dan sejenisnya, etanol 70 persen, amonium kuarterner seperti benzalkonium klorida, hidrogen peroksida atau H2O2, dan sebagainya. Disinfektan tersebut harusnya digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, namun dipakai oleh masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian, bahkan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.

Menurut WHO, paparan disinfektan pada tubuh secara terus menerus akan menyebabkan iritasi kulit, iritasi saluran pernafasan, berbahaya bagi membran mukosa semisal mata dan mulut yang beresiko bagi kesehatan, dan merusak pakaian. Bahkan, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit konsentrasi tinggi akan mengakibatkan kulit terbakar parah.

UPDATE COVID-19: Abaikan Imbauan Terkait Covid-19, Polisi Hukum Push Up Pemuda Mauponggo

Menyikapi kemungkinan dan pertimbangan tersebut, Kemenkes RI pun menyampaikan rekomendasi kepada seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota agar tidak menganjurkan pemakaian bilik disinfeksi di fasilitas umum dan permukiman.

Pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang paling aman ialah dengan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin, atau gunakan hand sanitizer.

Disinfeksi dilakukan secara rutin hanya pada permukaan dan benda yang sering disentuh, seperti perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

Selain itu, hindari kerumunan, jaga jarak, dan menggunakan masker juga menjadi salah satu cara pencegahan Covid-19.

Simak Daftar Rapor Pemain Persib Bandung Hasil Pantauan Robert Alberts Lewat Video, Info Liga 1 2020

Masyarakat diminta untuk membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik, dan jika menggunakan pendingin ruangan maka harus dilakukan pemeliharaan secara rutin.

Rekomendasi terakhir pencegahan Covid-19 ialah segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.

Berbagai hal pencegahan di atas perlu dilakukan mengingat penularan Covid-19 dapat terjadi di rumah, tempat atau fasilitas umum, tempat kerja, dan tempat rekreasi. Penyakit dapat menyebar melalui kontak langsung dengan orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh bagian yang terkena droplet atau percikan, yang kemudian disentuhkan ke mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci tangan. (cr1)

Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/III/375/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Bilik Disinfektan berbahaya
Bilik Disinfektan berbahaya (Kompas TV)
Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved