Kadisnaker Diminta Inventarisir Pekerja Kena PHK, Dampak Covid-19

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera menginventarisir data pekerja yang kena PHK

Editor: Hermina Pello
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera menginventarisir data pekerja yang dapat menerima program Kartu Prakerja, terutama pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak wabah Covid-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (1/4)

Menaker Ida menjelaskan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name-by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan.

Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.

"Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.

Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan. Syaratnya penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya

Percepat Pelaksanaan Program

Pemerintah mempercepat pelaksanaan program Kartu Prakerja menjadi bulan April ini. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan teknis terkait pendanaan Kartu Prakerja yang pada tahun ini dikucurkan sebesar Rp 20 triliun.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam beleid ini, menunjuk Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) sebagai kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN).

Direktur Eksekutif PMO wajib bertanggung jawab dalam hal penyusunan rencana kerja dan anggaran program, penggunaan anggaran dan keluaran (output) program yang dihasilkan, seeta penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan program Kartu Prakerja.

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja bersumber dari APBN yang dianggarkan pada pos BA 999.08. Dana digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif peserta, serta biaya operasional pendukung program Kartu Prakerja

Nantinya, tersedia rekening dana Kartu Prakerja yang dibuka pada bank umum yang telah ditetapkan sebagai mitra pengelola rekening dana. Rekening dana Kartu Prakerja terdiri atas rekening induk untuk menampung dana Kartu Prakerja dan rekening virtual untuk menampung dana penerima kartu prakerja.

Ada sejumlah syarat bagi bank umum yang menjadi mitra pengelola rekening dana Kartu Prakerja. Di antaranya merupakan bank umum Himbara dan telah mempunyai teknologi berkualitas dan handal.

Mampu memenuhi fasilitas pengelolaan rekening dana Kartu Prakerja dan mengembangkan fasilitas interkoneksi data secara host to host atas pengelolaan rekening dana Kartu Prakerja dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh PMO.

Menkeu selaku bendahara umum negara akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran program Kartu Prakerja. PMO pun wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan peraturan yang ada. (kontan.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved