Seluruh Desa di Kabupaten Kupang Wajib Alokasikan Dana Desa untuk Pencegahan Covid 19

wajib dialokasikan sebagian untuk menanggulangi permasalahan penyebaran virus corona di desa masing-masing.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/EDY HAYONG
Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (1/4). 

Seluruh Desa di Kabupaten Kupang Wajib Alokasikan Dana Desa untuk Pencegahan Covid 19

POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Berdasarkan Keputusan Presiden RI melalui Kementerianb Desa, dana desa yang disalurkan kepada seluruh desa yang ada di Indonesia termasuk di Kabupaten Kupang tahun 2020, wajib dialokasikan sebagian untuk menanggulangi permasalahan penyebaran virus corona di desa masing-masing.

Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe menyampaikan hal ini usai memimpin rapat terbatas dengan jajaran kepala Puskesmas se-Kabupaten Kupang di Oelamasi,  Rabu (1/4).

Jerry mengatakan, berdasarkan keputusan menteri desa tersebut adalah suatu kewajiban mutlak dana desa tahun 2020 dialokasikan sebagian untuk mencegah masuk dan menyebar virus corona di desa-desa yang ada di Kabupaten Kupang.

Dilanjutkan Jerry, berdasarkan keputusan tersebut setiap dusun dialokasikan dana sebesar Rp  3,5 juta  untuk mengadakan kegiatan pencegahan penyebaran virus corona di dusun  bersangkutan.

"Dalam pemanfaatan dana desa tahun 2020 untuk penanggulangan masalah virus corona di desa, harus dibawah pengawasan tenaga kesehatan berpengalaman dari puskesmas dibantu satuan gugus tugas khusus penanggulangan masalah virus corona di desa yang dinamai desa tangguh covid 19," jelas Jerry.

Ditambahkan, pengalokasian dana desa tahun 2020 untuk pemberantasan virus corona dalam RAPDes tahun 2020 dan pembentukan satgas desa tanguh adalah syarat dana desa di suatu desa bisa dicairkan di tahun 2020 ini.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD),  Kabupaten Kupang,  Charles Panie mengatakan, untuk mengikuti keputusan menteri desa yaitu dana desa wajib dialokasikan untuk pemberantasan virus corona di desa.

Saat ini Dinas PMD  sedang mendampingi desa-desa yang ada di Kabupaten Kupang merubah APBDes mereka sehingga dana pemberantasan virus corona bisa terakomodir.

"Dinas PMD juga mendampingi desa-desa membentuk satgas desa tangguh yang juga pembentukannya adalah syarat dana desa tahun 2020 dari suatu desa bisa dicairkan," jelasnya.

Wander Luiz Positif Virus Corona, Ini Doa Gelandang Persebaya Aryn Williams untuk Striker Persib

Cegah Corona Bupati dan ASN Berjemur Selama 15 Menit

Menurutnya, keputusan pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk pemberantasan virus corona di setiap desa di Indoensia perlu diberi acungan jempol. Karena dengan demikian pemberantasan virus corona di Indonesia bisa cepat selesai karena melibatkan banyak pihak hingga ke tingkat desa.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved