PLN Laksanakan Kebijakan Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA & Diskon 50 Persen Pelanggan 900 VA

Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
dok
Logo PT PLN (Persero) 

PLN Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA dan Diskon 50 Persen Pelanggan 900 VA

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakanPemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” kata Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, melalui Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (1/4/2020).

Ia menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yan gpaling terdampak pandemi.

Himakeb Kupang Kembali Semprotkan Disinfektan Sejumlah Gereja di Ngada

Tinjau Medan Operasi, Ini Satuan yang Menjaga Perbatasan RI- Timor Leste Pasca Yonif Raider 142/KJ

Swiss-belinn Kristal Hotel Promo Kamar Gila-Gilaan

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved