Corona di ntt
OJK Berikan Relaksasi Kredit Usaha
Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
OJK Berikan Relaksasi Kredit Usaha
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19 Presiden RI dalam keterangan pers Selasa, (24/3/2020) menyampaikan bahwa OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 Milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank aupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Berdasarkan rilis yang diperoleh, melalui Kepala OJK NTT, Robert Sianipar. Hal tersebut tertuang dalam
ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19. Untuk memudahkan dalam memahaminya akan dituangkan dalam Tanya Jawab sebagai berikut :
1. Apakah restrukturisasi hanya untuk batasan plafon Rp10 Milyar saja ?
POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, erdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
2. Secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut ?
Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-ojk-provinsi-ntt-robert-sianipar.jpg)